Pemerintah Akan Pungut PPN Jalan Tol 2028

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |14:13 WIB

Pemerintah Akan Pungut PPN Jalan Tol 2028

Pungut PPN Jalan Tol 2028 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, nan diproyeksikan mulai bertindak pada tahun 2028. 

PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. 

Dalam beleid nan tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan pedoman pajak dan kepatuhan.

Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana ekspansi pedoman pajak nan mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa prasarana dan lingkungan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029.

Bimo merancang kerangka izin secara sistematis nan terbagi ke dalam tiga konsentrasi utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan norma bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan sistem nan sudah ada.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com