Istilah "kuota internet hangus" dibantah keras oleh para penyedia jasa telekomunikasi. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), operator seluler menilai terminologi tersebut keliru dan menyesatkan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi UU Cipta Kerja nan mengatur soal telekomunikasi, Kamis (16/4). Sidang ini mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XLSMART, ATSI, hingga PLN sebagai Pihak Terkait.
Vice President SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menegaskan tidak ada praktik penghapusan kuota secara sepihak. nan terjadi sebenarnya hanyalah masa bertindak perjanjian jasa nan sudah habis.
"Terminologi paket/kuota gosong ataupun penghapusan kuota secara sepihak nan saat ini beredar di masyarakat menurut irit kami tidak tepat," ujar Adhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Adhi menjelaskan, saat pengguna membeli paket internet, mereka sebenarnya tidak membeli 'barang' nan kemudian menjadi kewenangan milik pribadi. Pelanggan membeli kewenangan akses terhadap kapabilitas jaringan untuk volume dan periode waktu tertentu.
Karena bukan berbentuk barang, sisa kuota nan tidak terpakai secara teknis tidak bisa disimpan, dialihkan, alias dikumpulkan oleh operator. Operator seluler juga tidak bisa menjual kembali sisa kuota tersebut dan tidak mendapat untung dobel darinya.
"Berakhirnya masa bertindak paket bukan merupakan pengambilan dan/atau pengurangan faedah secara paksa, melainkan akibat dari selesainya lama akses nan telah disepakati oleh pelanggan," tutur Adhi.
Dalam praktiknya, pengguna diberi kebebasan memilih paket sesuai daya beli. Jika pemisah volume maksimal sudah tercapai alias masa aktifnya habis, kewenangan akses ke jaringan juga otomatis berakhir.
Senada dengan Telkomsel, Vice President Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, menjelaskan internet bukanlah jasa tunggal nan sederhana. Ada integrasi komponen teknis berlapis nan memerlukan investasi raksasa.
Infrastruktur seperti gelombang radio, BTS, core network, hingga info center butuh biaya pembangunan dan pemeliharaan nan tidak murah. Karena sumber daya jaringan (seperti spektrum frekuensi) terbatas, operator kudu membatasinya dengan masa aktif agar trafik tidak membeludak dan membikin hubungan menjadi lemot bagi pengguna lain.
"Oleh karena itu, Indosat wajib mengelola kapabilitas jaringannya secara optimal, terukur, dan berkelanjutan, agar dapat menjamin kesiapan jasa dan menjaga kualitas pengalaman pelanggan," jelas Nicholas.
Sidang ini juga menghadirkan pihak PLN untuk membandingkan skema prabayar pada pulsa dan listrik token.
Manajer Evaluasi Tarif PLN, Dwi Yanti Lestari, mengatakan kebijakan tarif listrik murni diatur oleh pemerintah (fully regulatory). Pada sistem prabayar (token), masyarakat membeli kWh sesuai kebutuhan dan daya listrik tidak mempunyai masa kedaluwarsa.
"Selama konsumen prabayar itu membeli terus token, dia bakal tetap menjadi pengguna PLN," kata Dwi.
Perbedaan mendasar ini menunjukkan listrik prabayar dan kuota internet mempunyai sistem jasa serta struktur teknis nan sama sekali berbeda, meski sama-sama dibayar di awal.
Duduk perkara gugatan kuota internet hangus
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek online) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring). Mereka menggugat Pasal 71 nomor 2 UU Cipta Kerja lantaran merasa dirugikan dengan sistem kuota internet nan kedaluwarsa (expired).
Di era digital, mereka menilai internet sudah menjadi kebutuhan pokok layaknya air dan listrik. Oleh lantaran itu, para pemohon meminta MK agar memerintahkan operator seluler memberlakukan sistem akumulasi sisa kuota (data rollover).
Tak hanya itu, mereka juga meminta sisa kuota info agar tetap bisa dipakai selama nomor tetap dalam masa aktif, alias sisa kuota nan tidak terpakai wajib dikembalikan (refund) dalam corak pulsa secara proporsional.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·