Ombudsman Minta Maaf Usai Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Ilustrasi Ombudsman RI. Foto: Rivansyah Dunda/Shutterstock

Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas dijeratnya Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka. Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar mengenai pengaturan PNBP perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan resmi Ombudsman, Kamis (16/4).

Ombudsman menyatakan pihaknya menghormati proses norma nan saat ini tengah berjalan. Ombudsman menyerahkan seluruhnya kepada abdi negara penegak norma dan bakal bersikap kooperatif.

Meski begitu, Ombudsman tetap mengedepankan prinsip prasangka tak bersalah.

"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh lantaran itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas prasangka tak bersalah," ujarnya.

"Setiap pihak berkuasa memperoleh proses norma nan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," lanjutnya.

Saat ini, Ombudsman telah melakukan penyesuaian internal setelah Hery ditahan Kejagung. Ini dilakukan agar tugas dan kewenangan Ombudsman bisa tetap melangkah normal.

"Untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal nan diperlukan sesuai dengan sistem kelembagaan. Selain itu, kegunaan pengawasan pelayanan publik tetap melangkah sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses norma nan sedang berlangsung," jelasnya.

Hery Susanto adalah personil Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Seminggu berselang, dia ditahan Kejagung.

Kasus Hery Susanto

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung

Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini mengenai tata kelola upaya pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.

Dia menjelaskan, kasus ini bermulai ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak nan kudu dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.

Pihak PT TSHI diduga kemudian berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.

"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar," ucap Syarief.

Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah duit dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Pada saat nan berkepentingan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief.

Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 5 UU Tipikor alias Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

Belum ada keterangan dari Hery mengenai kasusnya tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan