Musim Polisikan Tokoh Gara-Gara Pernyataan Kritis

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pengamat dan aktivis dilaporkan ke polisi lantaran pernyataan bersuara kritik. Pelapornya dari golongan masyarakat nan tidak sepakat dengan pernyataan mereka. Di antara nan dilaporkan adalah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. 

Setidaknya sudah ada tiga pengamat dan aktivis nan dipolisikan, ialah master politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Mereka dilaporkan lantaran pernyataan mereka nan bersuara kritis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saiful Mujani

Saiful Mujani dilaporkan seseorang berjulukan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

"Iya betul dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Mujani dilaporkan mengenai Pasal 246 KUHP. Pasal itu diketahui mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," kata Budi.

Mujani pun telah buka bunyi mengenai laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu merupakan langkah nan sah, namun lebih baik pernyataan nan dia lontarkan itu direspons melalui sebuah tanggapan.

Sebelumnya, potongan video Saiful nan dinarasikan membujuk menjatuhkan pemerintah, menuai polemik dan ramai di media sosial.

Saiful juga telah menjelaskan maksud pernyataannya. Dia menegaskan ucapannya bukan tindakan makar melainkan sebuah sikap politik.

Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Ia juga merupakan pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Islah Bahrawi

Orang nan sama, Robina Akbar juga melaporkan Islah Bahrawi. Pernyataan Bahrawi dalam aktivitas nan sama dengan Saiful Mujani jadi argumen pelaporan.

Keduanya berbincang di aktivitas Halal Bihalal Pengamat nan digelar pascalebaran 2026 alias Hari Raya Lebaran 1447 Hijriah lalu.

Sama seperti Mujani, Bahrawi juga mengeluarkan pernyataan kritis mengenai pemerintah. 

Robina selaku pelapor mengatakan pernyataan Mujani dan Islah tersebut bukan lagi soal kebebasan berpendapat, tetapi sudah tindakan pelanggaran norma pidana.

"Sebab, pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," katanya.

Robina yang mengaku mewakili Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani dengan argumen pernyataan keduanya itu menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta pihak kepolisian bergerak dengan sigap untuk mengusut tuntas kasus ini," ucap dia.

Ubedilah Badrun

Sementara itu, Ubedilah dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya nan menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.

Ubedilah merupakan seorang pengamat politik sekaligus seorang pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia juga dikenal sebagai mantan aktivis 1998 nan menggulingkan rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Soeharto.

Laporan terhadap Ubedilah dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian. Laporan itu langsung diterima polisi dan diregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

Dalam video itu, Ubedilah menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sudah menjadi beban bagi bangsa Indonesia dan kudu segera mengakhiri kekuasaannya.

Menurutnya pemerintahan Prabowo-Gibran juga mempunyai abnormal bawaan sejak awal, terutama abnormal konstitusional saat proses pemilihan presiden 2024 lalu.

Jusuf Kalla

Sementara JK dilaporkan sejumlah pihak dengan dua laporan. Berbeda dengan laporan pada Mujani, Bahrawi dan Ubed, laporan pada JK mengenai dengan pernyataannya soal bentrok Poso. Namun belakangan JK banyak mengeluarkan pernyataan kritis, dari mulai soal nilai BBM hingga piagam Jokowi nan dituding sejumlah pihak palsu.

Laporan pertama pada JK dilayangkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) berbareng Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Gerakan Perjuangan Masyrakat Pluralisme, DPP Si Pitung, hingga DPP Horas Bangso Batak melaporkan JK ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 12 April 2026.

Dalam keterangannya, DPP GAMKI mengutip pernyataan JK nan dinilai kontroversial itu. Pernyataan itu menyinggung bentrok di Poso dan Ambon pada awal 2000-an. Mereka mempermasalahkan soal frasa 'syahid' nan diungkap JK mengenai bentrok nan menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.

Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Sinurat menyatakan mereka juga mengecam keras pernyataan JK nan dinilai menyakiti hati umat Kristen dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Laporan kedua dilayangkan Aliansi Masyarakat Sipil Sumatra Utara ke Polda Sumut.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/579/IV/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 April 2026.

Perwakilan aliansi sekaligus Ketua Sinode Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI), Bishop Dikson Panjaitan mengatakan laporan dilayangkan lantaran JK dinilai melakukan penistaan kepercayaan Kristen.

Ceramah JK saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Maret 2026 lampau jadi pemicu laporan. Ceramah itu membahas bentrok Poso dan Ambon nan berangkaian dengan umat Kristen dan Muslim.

JK dan UGM sendiri sudah membantah soal pernyataan nan dinilai menistakan kepercayaan itu.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah menyebut postingan video nan viral di media sosial kehilangan konteks utuhnya. Video dimaksud berisi pernyataan JK nan menyebut kedua belah pihak dalam bentrok Poso dan Ambon dengan istilah 'mati syahid'.

"Setelah ditelusuri, tuduhan itu merupakan hasil pemotongan konteks (context cutting). Kami membantah dengan tegas tuduhan itu," ujar Husain saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (12/4) malam.

Husain menjelaskan pernyataan JK itu justru menegaskan bahwa tak ada satupun kepercayaan di bumi nan mengajarkan umatnya untuk saling membunuh.

UGM melalui kanal YouTube Masjid Kampus juga ikut bersuara soal pidato JK berjudul 'Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar' bertempat di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026 lalu.

Admin kanal YouTube Masjid Kampus UGM menyampaikan pesannya melalui kolom komentar nan disematkan mulai Senin (12/4) kemarin.

"Jemaah sekalian, kami minta dengan sangat untuk menyimak video secara utuh, bukan hanya potongan-potongan nan beredar. Seringkali cuplikan nan tidak komplit dapat menimbulkan kesalahpahaman lantaran konteks pembicaraan tidak tersampaikan dengan baik," tulis admin dalam kolom komentar.

Add as a preferred
source on Google

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional