Muncul Aturan Baru: Izin Ekspor Bisa Dicabut-Dibekukan, Ada Beras-Ikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan patokan baru mengenai ekspor. Yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12/2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag ini ditetapkan Mendag Budi pada 28 April 2026 dan bertindak pada saat diundangkan, 29 April 2026.

Tampak pada lembar Lampiran I Permendag No 12/2026 tersebut memuat daftar panjang deretan produk nan masuk dalam daftar Perizinan Berusaha di bagian Ekspor.

Mulai dari Sarang Burung Walet, beras-baik Persetujuan Ekspor untuk Perum Bulog, juga BUMN/BUMD/Swasta, maupun Hibah, hingga berbanjar Persetujuan Ekspor untuk hewan dan produk hewan, ikan-produk ikan-hasil laut, tanaman-kayu-produk kayu, biodiesel, pasri, hingga produk pertambangan.

Sementara, lembar Lampiran IV dan V memuat daftar Barang nan Dikecualikan Ekspornya dan Tidak untuk Kegiatan Usaha. Termasuk, beras untuk penelitian, peralatan pelintas batas, hingga beras bawaan penumpang dan/ alias awak sarana pengangkut.

Disebutkan pada bagian Menimbang huruf (a), "untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan peralatan tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dan pengaturan ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor."

Selaras dengan Kebutuhan di Dalam Negeri

Dalam keterangannya, Mendag Budi menjelaskan, poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor, serta penangguhan jasa verifikasi alias penelusuran teknis nan berkarakter nonsanksi administratif.

"Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak sigap dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta penyelenggaraan pengarahan Presiden. Kami mau memastikan aktivitas ekspor tetap melangkah selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," katanya, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya imbuh dia, ketentuan ekspor diatur dalam Permendag No 23/2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag No 5/2026. Namun, sambungnya, patokan tersebut mempunyai ruang lingkup nan terbatas lantaran hanya mengatur hukuman administratif atas ketidakpatuhan eksportir.

"Penerbitan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 merupakan upaya strategis pemerintah untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan peralatan tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional," ujar Budi.

"Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian alias lembaga terkait" terangnya.

Keputusan tersebut, jelas Budi, selanjutnya bakal dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian alias Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya.

"Hal ini merupakan bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan ekspor," kata Budi.

Selanjutnya, keputusan rapat koordinasi tersebut bakal dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan nan disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW).

"Untuk menjamin transparansi, eksportir juga bakal menerima notifikasi elektronik secara otomatis mengenai status perizinannya," kata Budi.

Dalam keterangan nan sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana menyampaikan, Permendag No 12/2026 dirancang dengan menerapkan prinsip fleksibilitas.

"Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini berkarakter dinamis. Kami juga telah mengatur sistem pengaktifan kembali izin nan dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan," ujar Tommy.

"Untuk menjamin kelancaran arus barang, terdapat ketentuan peralihan," tambahnya.

Ketentuan peralihan ini, jelasnya, bakal mengatur peralatan nan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin bakal tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.

"Penyusunan patokan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari bumi usaha," kata Tommy.

"Kami berambisi eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keahlian perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional," sambungnya.

Kemendag Sosialisasi Permendag No 12/2026

Disebutkan, pada hari Kamis (30/4/2026), Kemendag telah menggelar sosialisai Permendag No 12/2026 secara daring, dengan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas sebagai narasumber.

Rivai memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Permendag No 12/2026. Ia menjelaskan, sebelumnya Permendag No 23/2023 belum mengatur sistem penangguhan alias pembekuan perizinan di luar hukuman administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Melalui perubahan ini, pemerintah menambahkan sistem pengendalian ekspor melalui penangguhan jasa penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan perusahaan.

"Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berasas usulan alias rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, nan kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya," jelas Rivai.

Sementara, Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, Permendag No 12/2026 juga memuat pengaturan sistem pengaktifan kembali izin usaha.

Ojak menyebut, meski perubahan dalam Permendag ini tidak berkarakter masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian dunia serta kondisi geopolitik nan berkembang.

"Kemendag bakal terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional," katanya.

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News