MSCI Masih Batasi Saham RI, Tunggu Evaluasi Reformasi Pasar Modal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pengunjung melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Penyedia indeks dunia MSCI menyampaikan pembaruan mengenai penilaian free float untuk saham-saham Indonesia dalam pengumuman nan dirilis pada Senin, (20/4). Dalam laporannya, MSCI mengakui adanya langkah reformasi transparansi pasar modal nan baru saja diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). “MSCI mengakui pengumuman terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mengenai serangkaian reformasi transparansi pasar modal di Indonesia,” tulis MSCI dalam laporannya, dikutip Selasa (21/4). Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan info pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penyempurnaan pengelompokkan penanammodal dalam info kepemilikan saham, pengenalan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana peningkatan pemisah minimum free float menjadi 15 persen. “MSCI saat ini sedang menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas sumber info serta kebijakan baru tersebut dalam konteks penentuan free float dan penilaian kepantasan investasi secara lebih luas,” tulis MSCI. Sementara untuk Review Indeks Mei 2026, MSCI menegaskan bakal tetap mempertahankan sejumlah kebijakan nan telah diberlakukan sebelumnya bagi sekuritas Indonesia. Kebijakan tersebut meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak dilakukan peningkatan pengelompokkan indeks berasas ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard. Selain itu, MSCI juga menyebut bakal menghapus saham nan diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka HSC. Di sisi lain, info keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan perkiraan free float andaikan dinilai relevan. Namun demikian, MSCI menegaskan info dari sumber dan keterbukaan baru tersebut belum bakal dimasukkan ke dalam penilaian free float maupun kalkulasi indeks hingga proses pertimbangan selesai dan masukan dari pelaku pasar telah diterima serta dianalisis. “Pendekatan ini bermaksud untuk membatasi perputaran indeks dan akibat terhadap kepantasan investasi, sembari memberikan waktu untuk pertimbangan lebih lanjut atas reformasi nan baru diumumkan,” lanjut MSCI. Ke depan, MSCI menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan pelaku pasar dan otoritas mengenai di Indonesia, sekaligus membuka ruang bagi masukan dari beragam pihak mengenai penerapan kebijakan tersebut. “MSCI berencana menyampaikan pembaruan lebih lanjut mengenai perihal ini dalam Market Accessibility Review nan dijadwalkan pada Juni 2026,” tulis MSCI.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan