Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren menandai babak baru dalam politik pendidikan nasional Indonesia. Ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan juga sebuah pengakuan politik bahwa pesantren tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam pandangan penulis, inilah momentum korektif nan sudah lama ditunggu: membuka jalan bagi agenda kesetaraan pendidikan nasional nan selama ini tetap menyisakan ketimpangan antara pengakuan normatif dan perlakuan kebijakan nan nyata.
Momentum ini semakin kuat lantaran secara normatif telah ditopang oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Ketiganya menegaskan bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun, dalam praktiknya, pengakuan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesetaraan dalam kebijakan, terutama dalam aspek pendanaan dan penguatan kelembagaan.
Penguatan posisi pesantren semakin diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, nan menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Regulasi ini menandai bahwa negara tidak lagi berakhir pada pengakuan simbolik, tetapi mulai membangun instrumen kelembagaan unik untuk memperkuat pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini dapat dibaca sebagai terbukanya policy window. Dengan menggunakan pendekatan Kingdon’s Multiple Streams Framework, persoalan ketimpangan pendidikan pesantren telah lama menjadi problem stream, beragam izin telah membentuk policy stream, dan sekarang hadirnya Ditjen Pesantren menjadi bagian dari political stream nan membuka kesempatan perubahan kebijakan secara lebih substantif.
Namun demikian, persoalan mendasar tetap tetap sama: ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan umum memperoleh support pendanaan nan relatif stabil melalui APBN, Dana BOS, dan skema reguler lainnya, sementara pesantren dan pendidikan keagamaan tetap banyak berjuntai pada support hibah nan tidak permanen, tidak mengikat, dan sangat berjuntai pada dinamika kebijakan tahunan.
Dalam pandangan penulis, kondisi ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan juga gambaran persoalan keadilan struktural dalam sistem pendidikan nasional.
Secara sosiologis, pesantren bukan lembaga pinggiran. Dengan lebih dari 42 ribu lembaga nan tersebar di seluruh Indonesia, pesantren merupakan jaringan pendidikan berbasis organisasi terbesar di negeri ini. Dalam perspektif social capital theory Robert Putnam, pesantren juga berkedudukan sebagai produsen modal sosial nan menjaga kohesi sosial, nilai, dan stabilitas masyarakat.
Dalam kerangka institutional theory (DiMaggio & Powell), ketimpangan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara umum legitimacy dan resource legitimacy. Negara telah memberikan pengakuan norma terhadap pesantren, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan kesetaraan dalam pengedaran sumber daya. Akibatnya, terjadi asimetri dalam kapabilitas kelembagaan antarjenis pendidikan dalam sistem nasional.
Dari perspektif ekonomi pengetahuan (knowledge-based economy)—sebagaimana dikemukakan Peter Drucker—daya saing bangsa di masa depan tidak lagi ditentukan oleh sumber daya alam, tetapi oleh keahlian memproduksi pengetahuan. Dalam konteks ini, penulis berpandangan bahwa pesantren mempunyai potensi besar untuk beralih bentuk dari sekadar teaching institution menjadi knowledge-producing institution, terutama melalui penguatan Ma’had Aly dan ekosistem riset berbasis pesantren.
Namun, transformasi tersebut tidak bakal terjadi tanpa keberanian politik untuk melakukan reformasi regulasi. Karena itu, revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menjadi keniscayaan.
Undang-undang ini perlu diperbarui agar secara definitif menempatkan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bagian nan setara dalam sistem pendidikan nasional, termasuk dalam aspek pendanaan, pengakuan jenjang, dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam perspektif educational equity theory, kesetaraan pendidikan tidak hanya berfaedah akses, tetapi juga kesetaraan dalam pengedaran sumber daya dan perlakuan kebijakan. Ketika satu sistem pendidikan memperoleh pendanaan reguler nan stabil—sementara nan lain berjuntai pada hibah nan fluktuatif—secara struktural telah terjadi ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional.
Oleh lantaran itu, penulis beranggapan bahwa reformasi nan dibutuhkan bukan hanya integrasi administratif, melainkan juga transformasi struktural. Negara perlu bergeser dari pendekatan charity-based support menuju rights-based education funding, di mana seluruh lembaga pendidikan nan diakui negara mempunyai kewenangan nan setara atas pembiayaan nan berkepanjangan dan terjamin.
Dalam konteks ini, Ditjen Pesantren kudu dipahami sebagai institutional leverage point. Ia bukan sekadar unit administratif baru, melainkan juga motor penggerak perubahan kebijakan pendidikan nasional nan lebih setara dan inklusif.
Pada akhirnya, lahirnya Ditjen Pesantren bakal diuji bukan dari sisi kelembagaan semata, melainkan dari sejauh mana dia bisa mendorong perubahan substantif dalam sistem pendidikan nasional.
Penulis berpandangan, selama pesantren tetap ditempatkan dalam posisi nan belum sepenuhnya setara dalam pendanaan, kebijakan, dan pengembangan kelembagaan, reformasi pendidikan nasional belum betul-betul menyentuh akar persoalan.
Negara sekarang dihadapkan pada pilihan nan menentukan arah sejarah: mempertahankan ketimpangan nan tersamar dalam sistem nan ada, alias berani membangun tatanan pendidikan baru nan betul-betul setara, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh penduduk bangsa.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·