Modus Kasus Pelecehan Dosen di UBL: Ajak Mahasiswi Pacaran

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polisi mengungkap modus pelecehan seksual nan dilakukan seorang pengajar Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial Y terhadap mahasiswinya. Salah satunya dengan membujuk korban berpacaran.

"Ada rayuan dari seorang oknum pengajar tersebut membujuk untuk berpacaran, mempunyai hubungan relationship," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4).

Selanjutnya, Y juga menatap korban secara tak wajar. Lalu Y pun mengeluarkan ucapan-ucapan tak senonoh kepada korban.

"Terus ada tatapan dan perkataan nan menjurus ke hal-hal nan negatif," sebut Budi.

Tak hanya itu, Y sempat menyentuh bagian tubuh dari korban. "Meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," ucap Budi.

Budi mengatakan pelecehan seksual ini terjadi saat empat tahun nan lalu, ialah sekitar Mei 2022. Korban nan berstatus mahasiswi itu kemudian melapor ke polisi pada Selasa (14/4).

"Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei 2022 dan baru dilaporkan sekitar beberapa hari lalu, mengingat bagi korban pelapor tetap menyandang status sebagai mahasiswi," ujar Budi.

Adapun laporan dari korban itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal dan non verbal oleh Y. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022.

Sementara itu, pihak UBL telah sikap atas perihal ini khususnya terhadap Y. Ia dipecat oleh pihak kampus.

"Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026," bunyi salah satu poin pernyataan resmi UBL, dikutip pada Kamis (16/4).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan