Model 'Windfall Tax' Ini Cocok Buat RI, Kas Negara Bisa Aman!

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meyakini penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) alias windfall tax namalain pajak 'durian runtuh' pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan penyesuaian parameter sesuai karakter komoditas dapat mengoptimalkan pendapatan pajak Indonesia saat nilai komoditas naik sekaligus menjaga defisit saat nilai komoditas turun.

‎Berdasarkan simulasi counterfactual oleh INDEF dengan cakupan penuh seluruh komoditas pada periode 2009- 2023 Indonesia berpotensi menambah penerimaan rata- rata Rp67 triliun per tahun (2017-2024), dengan puncak Rp192 triliun pada 2022 (setara 0,98 persen PDB nominal 2022), dominan dari batubara.

‎Pada tahun nilai rendah (2015-2016, 2020) dan akhir 2024, penerimaan simulasi mendekati nol, konsisten dengan kreasi countercyclical. Angka ini berkarakter upper-bound, penerapan berjenjang bakal menghasilkan trajektori penerimaan nan lebih rendah secara proporsional pada tahun-tahun awal.

‎"Windfall komoditas bakal terus berulang. Pertanyaannya bukan apakah Indonesia siap, melainkan seberapa sigap arsitektur fiskalnya dapat diperbaiki sebelum siklus berikutnya," tulis INDEF dalam Policy Brief dikutip pada Jumat (17/4/2025).

‎PRRT adalah pajak atas rente ekonomi nan dikenakan di atas periode tingkat pengembalian normal, dengan lapisan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek.

‎"Usulan ini berangkat dari dilema klasik negara kaya sumber daya: penerimaan melimpah ketika nilai komoditas naik, defisit ketika nilai jatuh. Volatilitas nilai berkarakter permanen dan susah diprediksi," kata INDEF.

‎PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas untung nan melampaui tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

‎Setiap untung nan melampaui biaya modal dan akibat eksplorasi merupakan economic rent, ialah surplus nan berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari skill alias penemuan investor.

‎"Berbeda dari royalti nan dikenakan per unit produksi tanpa memperhatikan profitabilitas, PRRT berkarakter countercyclical. Saat nilai rendah dan margin untung per unit tipis, beban PRRT mendekati nol. Saat nilai tinggi dan margin untung per unit melebar, tarif meningkat secara bertahap," tulis INDEF.

‎Rekomendasi Kebijakan INDEF

‎Rekomendasi INDEF dibagi dua, ialah langkah substantif membangun rezim PRRT dan tantangan penerapan nan perlu dikelola paralel.

‎1. Bangun rezim PRRT melalui Undang-Undang, dan sementara itu tutup celah windfall lewat izin transisi. Pasal 23A UUD 1945 mensyaratkan bahwa pajak baru atas rente sumber daya hanya dapat ditetapkan melalui UU; Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Permen tidak dapat menciptakan tanggungjawab pajak baru. Karena itu diperlukan dua jalur paralel.

‎- Jalur UU (jangka panjang): Kemenkeu, ESDM, dan Bappenas menyusun RUU PRRT berbareng akademisi dan DPR, baik sebagai UU tersendiri maupun amandemen UU PPh dan UU Cipta Kerja.

‎- Jalur izin transisi 12-24 bulan (tanpa pajak baru): (i) PP pelengkap PP 18/2025 dan PP 19/2025 nan menambahkan utilisasi kapabilitas dan keuntungan proxy sebagai parameter tarif royalti progresif; (ii) Perpres alokasi penerimaan royalti progresif pada kondisi nilai tinggi ke dalam biaya persediaan stabilisasi; (iii) Permen ESDM dan Permenkeu untuk memperkuat pelaporan produksi dan biaya per kontrak.

-‎Pembagian peran nan jelas: izin transisi memperbaiki struktur royalti pendapatan kotor dan menjembatani gap windfall capture, sedangkan UU PRRT tetap menjadi satu-satunya instrumen konstitusional untuk menangkap economic rent secara penuh.

‎2. Terapkan PRRT secara prospektif untuk menjaga kredibilitas rezim fiskal dan meminimalkan kenaikan cost of capital sektor ekstraktif. Pajak atas rente nan dipersepsikan dapat bertindak retroaktif memicu problem time-inconsistency (Daniel, Keen & McPherson, 2010): penanammodal meningkatkan risk premium atas investasi baru, hurdle rate proyek meningkat, dan keputusan eksplorasi tertekan. Kepatuhan terhadap sanctity of contract karenanya adalah instrumen ekonomi muntuk menjaga biaya modal sektor tetap rendah, bukan sekadar prinsip legal.

-‎Mengikat perjanjian baru setelah UU berlaku. Rezim PRRT diberlakukan prospektif untuk memberikan certainty of rules bagi investasi nan bakal datang dan mencegah sunk-cost appropriation atas kapital nan sudah committed.

-‎Grandfather clause bagi perjanjian eksisting. Kontrak melangkah dilindungi agar expected return on committed capital tetap utuh; ini krusial lantaran arus masuk FDI di sektor hulu berkarakter lumpy dan path-dependent sehingga sinyal negatif dari satu rezim bakal berakumulasi lintas siklus investasi.

-‎Opt-in voluntary benefit. Kontraktor eksisting dapat masuk rezim PRRT secara sukarela dengan insentif fiskal terukur, mengikuti preseden Australia saat transisi dari Crude Oil Excise ke PRRT pada 1990-an, nan sukses memindahkan sebagian besar perjanjian ke rezim baru tanpa memicu arbitrase investasi alias penurunan investasi hulu.

3.Bangun prasarana info terintegrasi sebagai fondasi operasional rezim. Tanpa info produksi dan biaya per perjanjian nan kredibel, audit PRRT berbasis profitabilitas tidak dapat dieksekusi.

- Database terintegrasi SKK Migas, Ditjen Minerba ESDM, dan DJP dengan horison 2-3 tahun pembangunan.

4.Jadikan transparansi sebagai prinsip utama, bukan fitur pelengkap. Transparansi adalah prakondisi kredibilitas rezim di mata publik maupun investor.

- Naikkan komitmen Indonesia dalam Extractive Industries Transparency Initiative dari tahap pelaporan ke penerapan penuh.

- Publikasikan secara berkala seluruh kalkulasi dan penerimaan PRRT per kontrak, termasuk parameter threshold dan rent nan ditangkap.

5.Selaraskan PRRT dengan agenda hilirisasi mineral. PRRT menargetkan rent dari ekstraksi, bukan nilai tambah pengolahan; kreasi kudu definitif mendukung investasi hilir.

- Pengurangan pedoman PRRT secara proporsional bagi perusahaan nan membangun smelter alias akomodasi hilirisasi domestik.

- Insentif tambahan untuk pengolahan lanjutan nan meningkatkan konten domestik dan penyerapan tenaga kerja.

"Kapasitas manajemen adalah tantangan teknis utama. Audit PRRT berbasis profitabilitas lebih kompleks dibanding royalti volume, menuntut DJP dan BPKP menguasai struktur biaya ekstraktif, transfer pricing perjanjian afiliasi, dan valuasi aset jangka panjang; kerjasama teknis dengan otoritas pajak Australia dan Norwegia menjadi prasyarat," tutup sekaligus menjadi konklusi INDEF.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News