Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Mobil listrik AION saat pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Sena Pratama/kumparan

Mobil listrik sekarang tak lagi bebas pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah baru saja melakukan penyesuaian PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, salah satu poin krusial dalam izin tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak nan dikecualikan.

Sederhananya, jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, maka kebijakan tersebut mulai berubah nan sekarang tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Namun untuk sekarang, mandat pemerintah pusat kepada otoritas wilayah di seluruh Indonesia itu tidak berkarakter mutlak. Masing-masing wilayah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian alias insentif berdikari PKB dan BBNKB sesuai Pasal 19.

Mobil listrik Neta X. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Ini artinya kebijakan rasio pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) pada setiap wilayah bisa saja berbeda-beda. Ini merujuk pada Pasal 14 tentang kalkulasi PKB berasas dua komponen utama ialah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan berat koefisien.

Hal tersebut membikin berat koefisien antara jenis KBLBB alias battery electric vehicle (BEV) tidak berbeda dengan kendaraan konvensional mesin cetus bakar (Internal Combustion Engine/ICE). Contoh Honda Brio RS 1.2 CVT dengan Changan Lumin EV.

Keduanya mempunyai berat sebesar 1.050 dengan NJKB masing-masing senilai Rp 196 juta dan DP PKB Rp 205,8 juta untuk Brio RS CVT dan NJKB Rp 179 juta dan DP PKB Rp 187,9 juta dengan tahun pembuatan 2026.

Regulasi ini telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan diundangkan di Jakarta pada 1 April 2026.

Pemerintah Provinsi Jakarta siapkan insentif khusus

Media fun drive mobil listrik Seres E1 di Jakarta. Foto: Sena Pratama/kumparan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta lewat keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jakarta menyatakan tengah mempersiapkan izin untuk mengantisipasi Permendagri tersebut diberlakukan di Kota Jakarta.

Disebutkan Pemprov Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi daya bersih melalui penggunaan kendaraan listrik dan berkomitmen tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan nan terjangkau.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal nan optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan nan diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak nan kudu ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan