Menteri UMKM Larang Sementara Marketplace Naikkan Biaya-biaya ke Seller Online

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (9/4/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman untuk sementara melarang platform marketplace di Indonesia melakukan kenaikan biaya-biaya nan dikenakan kepada para pedagang online. Keluhan tersebut telah disampaikan para pedagang online sejak memasuki tahun 2026, dan khususnya pengenaan biaya logistik per 1 Mei 2026, di platform marketplace besar.

Menteri Maman berkata, pihaknya telah menggelar rapat unik nan turut mengundang perwakilan perusahaan pengelola platform e-commerce marketplace. Dia menyampaikan pelarangan sementara kenaikan biaya-biaya nan ditujukan kepada para pedagang dan brand di marketplace.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman kepada instansi buletin Antara, usai Kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5).

instagram embed

Maman menjelaskan bahwa kesepakatan di antara pengelola marketplace dan UMKM seller online sebenarnya telah terikat perjanjian dalam kurun waktu satu tahun. Dia menilai pihak manapun tidak berkuasa mengubah biaya-biaya nan terikat itu seenaknya.

Apabila terdapat platform marketplace nan melanggar pembahasan dalam rapat tersebut, maka platform itu bakal ditindak sesuai kesepakatan.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun, ya, nilai jangan sembarang-sembarangan dinaikkan. Artinya, jika misalnya marketplace memandang perlu meningkatkan harga, meningkatkan komisi, tentunya kudu ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan alias dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.

kumparan post embed

Pemerintah berada dalam posisi upaya melindungi UMKM nan berbisnis secara online dan memanfaatkan marketplace.

Kementerian Koperasi dan UMKM berbareng sejumlah kementerian dan lembaga lain sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan sistem dan izin sebagai payung norma bagi pelaku UMKM dengan penyedia platform.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu nan tercederai tentunya nan lain juga bakal tersakiti. Kalau ada satu nan tersakiti tentunya nan lain juga bakal tercederai,” kata dia.

Jadi, keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan. nan pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu. Kedua, pengarahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM. Jadi kami sedang meracik dan mengatur patokan mainnya.

- Maman Abdurrahman, Menteri UMKM -

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan