Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bakal menindaklanjuti tanpa toleransi terhadap segala corak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini merespons dugaan kasus pelecehan seksual dalam grup private nan terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan bahwa kampus kudu menjadi ruang nan kondusif dan terhormat bagi seluruh sivitas akademika.
“Perguruan tinggi kudu menjadi ruang nan aman, bermartabat, dan berintegritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala corak kekerasan di kampus, dalam corak apa pun. Setiap tindakan nan merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan kudu ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” ujar Brian dalam keterangannya nan diterima kumparan, Jumat (17/4).
Brian juga menyebut telah berkoordinasi langsung dengan ketua universitas dan memastikan proses penanganan kasus terus dipantau, termasuk perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Kemdiktisaintek, kata Brian, juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, hingga jasa pemulihan nan layak. Transparansi dan akuntabilitas proses investigasi turut menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini.
“Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan jasa pemulihan. Juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi,” terangnya.
Acuan Regulasi: Permendikbudristek & UU TPKS
Dalam penanganan kasus kekerasan di kampus, Kemdiktisaintek merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut mencakup beragam corak kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.
Aturan itu juga mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Selain itu, andaikan ditemukan unsur pidana, penanganan bakal merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kemdiktisaintek Buka Akses Pelaporan
Kemdiktisaintek membuka beragam kanal pelaporan bagi masyarakat dan sivitas akademika nan mau melaporkan dugaan kekerasan.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi kementerian.
Beberapa kanal tersebut meliputi pusat panggilan 126, email ult@kemdiktisaintek.go.id, dan jasa WA 085186069126.
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan melangkah konsisten di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Selain itu, Kemdiktisaintek juga bakal memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan, serta mendorong penegakan hukuman administratif maupun norma secara tegas.
“Kampus kudu menjadi ruang nan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala corak kekerasan,” tegas Brian.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·