Olifa Sita (22 tahun), wanita di Surabaya, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suami sirinya, Stefen Fiagas Betty (33 tahun). Tangannya dipatahkan, lehernya juga sempat dicekik.
Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bakti, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, sang suami siri pulang ke indekos tempat mereka tinggal di Jalan Manukan Bakti Gang I/28, Kelurahan Manukan Kulon, dalam keadaan mabuk.
Kemudian, korban dengan suami sirinya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran.
"Cekcok mulut lantaran pengaruh minuman alkohol/arak, korban tangannya dipatahkan dengan langkah ditekuk, leher dicekik dan kepala sempat dibenturkan ke tembok," kata Aspul saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Karena kesakitan, korban lampau melarikan diri keluar bilik indekosnya. Warga sekitar nan mendengar keributan itu langsung keluar dan menolong korban serta mengamankan pelaku.
"Pelaku nan kebetulan mengejar korban juga diamankan penduduk di Balai RW 15 Wonorejo Manukan nan kebetulan jaraknya tidak jauh," ucapnya.
Setelah itu, penduduk menghubungi personil Polsek Tandes untuk memproses norma pelaku.
"Sedangkan korban dibawa oleh tim TGC didampingi personil reskrim untuk dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo untuk mendapatkan pertolongan," jelasnya.
Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·