Libur Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jumat 1 Mei 2026

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/5/2026).

Meski pun tanggal menunjukkan nomor ganjil, pembatasan kendaraan ditiadakan lantaran bertepatan dengan hari libur nasional nan juga menandai awal bulan Mei.

Peniadaan patokan ganjil genap pada hari libur nasional merupakan kebijakan nan telah lama diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat alias lebih, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa pembatasan berasas nomor akhir pelat nomor.

Secara umum, sistem ganjil genap di Jakarta hanya bertindak pada hari kerja, ialah Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada akhir pekan maupun tanggal merah.

Oleh lantaran itu, momentum Hari Buruh nan diperingati setiap 1 Mei menjadi salah satu hari di mana masyarakat mempunyai keleluasaan lebih dalam menggunakan kendaraan pribadi.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan potensi kepadatan lampau lintas di sejumlah titik. Peringatan May Day kerap diwarnai dengan aktivitas seperti tindakan unjuk rasa maupun seremoni nan melibatkan banyak orang, sehingga dapat berakibat pada arus kendaraan di beberapa ruas jalan utama.

Sebagai informasi, andaikan tidak dalam kondisi libur nasional, patokan ganjil genap biasanya diberlakukan dalam dua sesi waktu setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan berjalan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam hari diberlakukan kembali mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap hari ini, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban saat berkendara. Pengguna jalan juga diminta untuk tetap mematuhi rambu lampau lintas serta mengikuti pengarahan petugas di lapangan, terutama di area nan berpotensi mengalami pengalihan arus.

Libur Hari Buruh ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat maupun beraktivitas berbareng family dengan tetap menjaga kenyamanan dan keamanan di jalan raya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita