Jakarta - KPK mengungkap kembali ada pihak nan mengaku bisa 'mengatur' investigasi perkara kasus dugaan suap impor peralatan dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pihak tersebut ada di Semarang.
"Kami mendapatkan info kembali adanya pihak-pihak nan menyatakan bisa mengatur dan mengurus perkara investigasi di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam perihal pengurusan importasi barangnya, alias nan mengenai dengan pengurusan bea ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
"Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," tambahnya.
Untuk itu, KPK meminta saksi nan alias pihak mengenai kasus ini waspada. Dirinya menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional.
"Kepada pihak-pihak mengenai ataupun saksi nan dipanggil dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum nan tidak bertanggung jawab, mengaku baik sebagai pegawai KPK ataupun mengaku sebagai pihak lain nan bisa mengatur perkara di KPK," tuturnya.
Pada Rabu (29/4), Budi juga mengungkap ada pihak nan mengaku-ngaku bisa mengatur kasus ini. Pihak tersebut ada di Jawa Tengah. Dua pihak ini berbeda.
Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta letak lainnya lantaran ini ada beberapa letak ya, safe house gitu ya. nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Barang bukti nan disita KPK adalah:
- Uang tunai dalam corak Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam corak USD 182.900
- Uang tunai dalam corak SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam corak JPY 55 ribu
- Logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg alias setara Rp 8,3 miliar
- 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.
(ial/azh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·