Upaya agar semakin banyak masyarakat nan tertib manajemen kepemilikan kendaraan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyiapkan strategi guna transisi balik nama alias perubahan identitas bisa lebih mudah.
"Jadi berbincang bahwa setiap kendaraan bermotor itu nan beroperasional di Indonesia wajib registrasi. Baik registrasi pendaftaran kendaraan baru, perpanjang lima tahunan, alias pun pengesahan tahunan. Perubahan ini mencakup identitas kepemilikan maupun bentuk kendaraan bermotor," kata Wibowo kepada kumparan, Kamis (16/4/2026).
Status manajemen nan tidak seragam dengan identitas pemilik kerap ditemui pada masyarakat nan membeli kendaraan bekas. Hal itu menjadi salah satu aspek penghambat saat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), lantaran salah satu syarat nan ketat.
KTP alias Kartu Tanda Penduduk dari pemilik terakhir kendaraan berkepentingan menjadi salah satu syarat nan wajib disertakan dalam dokumen. Ini tentu menjadi sangat merepotkan andaikan pemilik baru tidak mempunyai status hubungan apa pun dengan pemilik sebelumnya.
"Baru kelanjutannya bagaimana? Ini kan ada juga keluhan dari masyarakat, gimana mereka tetap mau bayar pajak tetapi identitas kendaraannya tidak sesuai pemilik nan baru alias tetap nan lama," kata Wibowo.
Untuk itu, pihaknya berbareng dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah sepakat untuk memberi keringanan kepada masyarakat. Selama 2026, pemilik tidak diwajibkan menyertakan KTP original alias pemilik kendaraan sebelumnya saat mengurus PKB.
"Nanti prosedurnya petugas kami di lapangan alias Samsat tetap bakal menanyakan kepada pemilik, KTP-nya (asli/pemilik sebelumnya) ada tidak? Kalau dijawab kendaraannya tetap menggunakan identitas pemilik lama, kelak petugas tetap bakal melayani," beber Wibowo.
Wibowo menambahkan, petugas tetap bakal mengurus pembayaran pajak dan melakukan legalisir STNK, sembari mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan kembali nama alias perubahan identitas kendaraannya.
"Untuk sementara kelak Anda bakal diminta isi blangko pernyataan kepemilikan kendaraan meski identitasnya tetap berbeda, sembari proses menunggu kembali nama dan permohonan blokir paling lambat tahun depan," paparnya.
Formulir nan wajib dilengkapi itu memuat pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan nan sah dan sedang melakukan permohonan blokir info kendaraan nan lama, serta bersedia segera melakukan proses kembali nama.
"Jadi ini hanya selama 2026 ini, ya. Tidak mungkin kan kebijakan ini terus diterapkan. Nanti semakin banyak nan tidak melakukan kembali nama dan perubahan identitas, padahal ini untuk faedah masyarakat mengenai dengan legitimasi kepemilikan kendaraan," terang Wibowo.
Wibowo juga menegaskan, kebijakan tersebut juga sebagai perangkat sosialisasi kepada masyarakat agar segera menyesuaikan info kendaraan dengan identitas pribadi pemilik terbaru. Ini bermaksud terhindar dari hukuman administratif pada kemudian hari.
"Nanti setelah sudah melakukan kembali nama dan kendaraannya sudah sesuai dengan identitas pribadi ya saat bayar pajak alias proses manajemen lain selanjutnya tetap wajib bawa KTP. Kalau belum kembali nama, saya pastikan tidak bisa disahkan dan pasti tidak bisa bayar pajak," jelasnya.
Wibowo bilang selain bertindak di wilayah Jawa Barat, kebijakan tersebut bakal diterapkan secara nasional. Pun dengan masa bertindak nan hanya dilaksanakan sampai akhir tahun ini.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·