Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan adanya potensi tumbukan filosofi norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menyoroti pergeseran konsentrasi norma dari subjek ke objek dalam sistem perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana.
Hal itu disampaikan Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berbareng master norma tata negara Muhammad Rullyandi dan mantan ketua KPK Chandra Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Tandra menilai, sistem perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) nan mengedepankan prinsip in rem dapat mencederai karakter norma Indonesia nan menganut sistem civil law berkarakter in personam.
“Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini Civil Law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra di ruang rapat Komisi III.
Menurut Tandra, pemaksaan sistem perampasan tanpa proses norma pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menekankan, setiap penduduk negara, tanpa kecuali, mempunyai kewenangan atas perlindungan kekayaan kekayaan.
Ia juga menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman nan menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadil nan sah.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi kekayaan kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah jika tanpa putusan hakim. Itu jelas,” tegasnya.
Selain itu, Tandra memberikan argumen dari perspektif norma perdata. Ia menjelaskan bahwa peralihan kewenangan atas kekayaan barang di Indonesia mempunyai prosedur nan rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan kewenangan secara administratif (levering).
Politikus Golkar ini mengingatkan pengabaian proses tersebut berpotensi membikin tindakan negara menjadi prematur.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses norma bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba lantaran (harta) berlebihan langsung diambil. Itu rawan sekali,” tuturnya.
Tandra juga menyoroti wacana penghapusan komponen “kerugian negara” dan hanya berfokus pada delik fraud. Ia menilai tanpa batas kerugian negara nan jelas, penegakan norma berpotensi tidak terkendali.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu nan konkret terhadap tindakan melawan hukum,” imbuhnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·