Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery baru dilantik seminggu nan lampau oleh Presiden Prabowo Subianto setelah dipilih oleh Komisi II DPR untuk mengisi posisi tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, pun menyebut Komisi II telah melakukan pembicaraan informal mengenai penetapan tersangka Hery. Ia mengaku Komisi II syok mendengar berita tersebut.
“Kami telah melakukan obrolan informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan buletin ini. Kami menghormati proses norma nan berjalan,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4).
Komisi II pun memberikan pesan kepada para ketua Ombudsman lainnya untuk langsung mengadakan konsolidasi internal.
“Di sisi nan lain kami meminta kepada 8 orang ketua Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan kegunaan Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia melangkah dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan nan baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu,” ujar Rifqi.
“Terkait dengan Saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses norma melangkah dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan perihal ini bisa terjadi,” tuturnya.
Menurut Rifqi, kasus tersebut bakal menjadi pertimbangan bagi Komisi II DPR.
“Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik,” tandasnya.
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini mengenai tata kelola upaya pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Syarief menyebut, Hery diduga menerima duit Rp 1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI pada 2015. Uang diduga agar Hery selaku Komisioner Ombudsman mengatur soal besaran PNBP nan kudu dibayarkan PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
Hery Susanto langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia belum berkomentar soal kasusnya.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·