Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejaksaan Agung Berharta Rp4 Miliar

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto nan ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp4 miliar.

Harta itu dia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman.

Hery mempunyai aset tanah dan gedung senilai Rp2.350.000.000. Terdiri dari tanah dan gedung seluas 150 meter persegi (m2)/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1.800.000.000 serta tanah dan gedung seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan sejumlah Rp595.000.000. Rinciannya meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025, hasil sendiri, Rp545.000.000.

Hery nan mempunyai pengalaman panjang di bagian kebijakan publik dan pembelaan ini juga mencantumkan kepemilikan kekayaan bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649.

"Total kekayaan kekayaan Rp4.170.588.649," dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Kamis (16/4).

Terdapat pengurangan jumlah kekayaan kekayaan senilai Rp101.546.531 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada laporan tanggal 18 Februari 2025, kekayaan kekayaan Hery senilai Rp4.272.135.000.

Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019. Kemudian mengemban kedudukan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014.

Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021.

Hery baru saja mengucap sumpah kedudukan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.

Pengangkatan sembilan personil Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional