Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima duit Rp1,5 miliar di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sultra periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut duit itu merupakan hadiah atas publikasi surat rekomendasi unik selaku Komisioner Ombudsman 2021-2026.
"Pada saat nan berkepentingan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ada penerimaan duit untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," ujar Syarief dalam konvensi pers, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan kasus ini bermulai ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar. Hery nan saat itu tetap menjabat sebagai Komisioner Ombudsman kemudian menerbitkan surat rekomendasi unik untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut.
"Sehingga surat alias kebijakan nan dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar," jelasnya.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan sebagai imbalannya Hery menerima duit sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut nan sebelumnya bertindak kemudian dibatalkan.
Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hery ditangkap interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hari ini, Kamis (16/4). Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
"Tim interogator Jampidsus sudah menetapkan kerabat HS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola upaya pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator memperoleh bukti nan cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," ucap Syarief dalam konvensi pers hari ini.
(tfq/har)
Add
as a preferred source on Google
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·