Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut peserta didik dari family tidak bisa justru mempunyai kesempatan besar untuk masuk ke sekolah nan diinginkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Gogot, kesempatan tersebut berasal dari sejumlah jalur penerimaan nan memberikan keberpihakan kepada siswa dari family kurang mampu, mulai dari jalur afirmasi, domisili, hingga prestasi.
“Jalurnya tetap sama. Jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Persentasenya juga tetap sama lantaran memang Permen-nya nggak berubah, ya. Di SD itu domisili 70 persen. SMP minimal 40 persen. SMA minimal 30 persen. Jalur afirmasi, SD itu minimal 15 persen, SMP 20 persen, SMA 30 persen. Tadi saya cek prestasi minimal SMP 25 persen, SMA 30 persen,” kata Gogot saat aktivitas obrolan ‘Ngopi Bareng’ di area Senayan, Jakarta, Kamis (7/5).
Gogot mengatakan siswa dari family tidak bisa bisa memperoleh untung di lebih dari satu jalur sekaligus.
“Sebenarnya jika kita mau menganalisa lebih dalam, jika siswa dari family nan tidak mampu, dia dapat privilege di jalur afirmasi 30 persen. Dia kurang bisa dekat dengan sekolah, dia dapat privilege domisili. Dia tidak bisa berprestasi, dia dapat privilege prestasi,” tutur dia.
Karena itu, menurut Gogot, siswa dari family kurang bisa justru mempunyai kesempatan sangat besar untuk diterima di sekolah tujuan.
“Jadi family tidak bisa itu justru punya 90 persen kesempatan untuk masuk di sekolah nan diinginkan. Ya, lantaran jalur domisili jika dia deket dapat, jika berprestasi dia juga dapat. Kalau sudah tidak deket dengan sekolah, prestasi nggak dapat, paling nggak afirmasi dia juga dapat tiga puluh persen,” kata Gogot.
Ia menjelaskan, kesempatan tersebut berjuntai pada kondisi masing-masing siswa.
“Jadi jika kita mau menganalisa lebih dalam dari 90 persen kesempatan family nan tidak mampu. Tergantung posisinya dia, jika dia domisilinya deket, 90 persen ya. Berprestasi apalagi, kurang bisa sudah 90 persen lah masuk ya,” ucapnya.
“Ya, jika dia kurang mampu, tapi domisilinya tidak jauh, tapi dia berprestasi 60 persen ya. Keluarga tidak bisa domisilinya jauh, tidak berprestasi, tetap 30 persen. Kurang apa lagi? Ini keberpihakan dari sistem ini untuk orang tidak bisa sangat luar biasa. Jadi punya keberpihakan nan pada peserta didik dari family nan tidak mampu,” sambung Gogot.
Pelibatan Sekolah Swasta dalam SPMB
Selain itu, Gogot mengatakan, pemerintah sekarang juga mulai banyak melibatkan sekolah swasta untuk menampung siswa dari family kurang mampu.
Ia menyebut perihal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembiayaan pendidikan bagi siswa miskin di sekolah swasta.
“Sesuai dengan putusan MK kan anak dari family tidak mampu, jika mereka sekolah SD SMP di swasta mereka kudu disubsidi ya, intinya digratiskan,” ujar Gogot.
Menurut dia, saat ini sudah ada puluhan pemerintah wilayah nan memberikan support agar siswa tidak bisa bisa berguru cuma-cuma di sekolah swasta.
“Ini nan paling krusial sebenarnya, lantaran apa? Sudah ada 78 Pemda nan memberikan bantuan, baik berupa support prasarana sekolah maupun support personal. Sehingga dari family tidak bisa bisa masuk sekolah swasta gratis,” kata dia.
Gogot menyebut terdapat lima pemerintah wilayah nan melibatkan sekolah swasta dengan skema intervensi melalui biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ialah Kabupaten Sikka, Subang, Jawa Tengah, Siak, dan Kota Depok.
Selain itu, ada pula wilayah nan memberikan support individual kepada siswa dengan nominal lebih besar.
“Yang melalui support individual siswa nan lebih besar, di sini ada Kabupaten Bandung, Pemprov DKI, Kota Semarang, Kota Bogor, Kabupaten Ketapang. Bervariasi besarnya. Contoh nan saya ingat itu di Kabupaten Tangerang ya. SD itu diberi support 100 ribu SPP-nya per bulan. SMP 150 ribu. Ini tahun lampau ya, ini tahun ini saya belum pembaruan ya,” jelas Gogot.
Lebih lanjut, Gogot menegaskan SPMB merupakan sebuah sistem nan dirancang agar seluruh anak mendapatkan akses pendidikan.
“Sebagai gambaran umum SPMB itu S-nya bukan seleksi. SPMB itu sistem. Nah, jadi di SPMB itu ada tiga tahapan. Tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Kita biasanya sibuk di pelaksanaan. Padahal nan paling krusial itu adalah perencanaan dan pascanya. Karena biasanya itu di pasca, ya, ribut-ributnya,” kata dia.
Ia menambahkan pemerintah pusat dan wilayah wajib memastikan seluruh anak bisa mendapatkan sekolah.
“Di perencanaan itu jika nggak terbuka, ribut. Ya lantaran kudu diumumkan sesuai dengan jumlah nan ada di satuan pendidikan jumlah kursinya berapa. Jadi sistem penerimaan siswa baru itu mewajibkan ya bahasanya, pemerintah pusat, daerah, kabupaten/kota, maupun provinsi, memastikan semua anak nan mau melanjutkan dari TK ke SD, SD ke SMP, SMP ke SMA dan SMK, itu punya tempat. Namanya sistem,” ujarnya.
Gogot juga menekankan pentingnya pelibatan sekolah swasta dalam penyelenggaraan SPMB agar persoalan daya tampung tidak terus berulang. Menurutnya, kapabilitas sekolah swasta perlu dihitung agar tidak seluruh siswa dipaksakan masuk ke sekolah negeri.
“Nah itu maka kita sorong nan pertama pelibatan swasta itu minimal ya daya tampungnya diperhitungkan,” ungkap Gogot.
“Ya, iba swastanya jika sampai tutup gara-gara kita nambah semua di negeri dan itu pastinya nggak ditampung,” tutup Gogot.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·