Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka di kasus korupsi korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut selain Riza Chalid, total terdapat 6 orang lainnya nan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan adanya kebocoran info internal PT Petral mengenai kebutuhan produk minyak mentah.

"Tim interogator menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran info rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited alias Petral.

Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap investigasi sejak Oktober 2025. Dalam kasus ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga telah dua kali diperiksa Kejagung.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional