Kejagung Sita Gedung, Batubara, hingga Puluhan Alat Berat Milik Samin Tan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kejaksaan Agung menahan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dugaan korupsi tambang, Sabtu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Samin Tan. Aset-aset tersebut disita lantaran diduga mengenai kasus dugaan korupsi.

Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya interogator Jampidsus Kejagung didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik telah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap terhadap instansi dan letak pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT MCM, nan berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, berangkaian dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (8/4).

Dalam penggeledahan, interogator menyita sejumlah arsip nan mengenai dengan tindak pidana Samin Tan. Selain itu, aset perusahaan PT MCM dan BBP nan terafiliasi Samin Tan juga disita. Berikut daftarnya:

  • Bangunan sejumlah 47 unit;

  • Dalam area instansi Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel;

  • Batubara sejumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000;

  • Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 perangkat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station;

  • Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit perangkat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit perangkat berat belum dirakit);

  • Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 perangkat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut);

  • Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 perangkat berat, 14 truck hauling);

  • Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck)

Berikut penampakannya:

Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah perangkat berat dan kendaraan milik Samin Tan nan disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

"Terhadap aset-aset tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," kata Anang.

Dalam kasusnya, Samin Tan diduga melakukan aktivitas penambangan melalui PT AKT nan izinnya telah dicabut. Diduga, PT AKT akhirnya melakukan penambangan dan menjual hasilnya menggunakan arsip ilegal.

Kejagung menyebut, Samin Tan mendapat arsip itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, belum diungkap sosok penyelenggara negara nan dimaksud.

Kegiatan pertambangan nan dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Nilainya sekarang tetap dalam penghitungan oleh BPKP.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 alias 604 juncto Pasal 20 huruf a alias c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

Selain jeratan pidana terhadap Samin Tan, perusahaannya juga telah dijatuhi hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.

Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan