Kejagung Sita Bangunan, Batubara hingga Alat Berat Milik Samin Tan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah peralatan bukti di kasus korupsi tambang terlarangan oleh taipan Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan interogator usai menggeledah instansi dan letak tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

Ia menjelaskan penggeledahan juga dilakukan interogator di perusahaan nan terafiliasi dengan Samin Tan ialah PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen nan berangkaian dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan nan terafiliasi dengan Tersangka ST ialah PT MCM dan PT BBP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Rinciannya berupa total 47 unit bangunan; kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area instansi Gedung Utama PT AKT.

"Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing wilayah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000," jelasnya.

Selain itu turut disita dari letak desa Tuhup berupa 7 perangkat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.

Selanjutnya di area pertambangan berupa 37 unit perangkat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor dan 4 unit perangkat berat belum dirakit.

Untuk letak Workshop PT AKT, kata dia, disita 40 perangkat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 perangkat berat, 14 truck hauling dan letak Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam perihal ini, Samin Tan selaku beneficial owner alias penerima faedah AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara terlarangan selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan terlarangan ini tetap bersambung lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional