Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini mengenai tata kelola upaya pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
"Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola upaya pertambangan nikel 2013-2025," kata Syarief, Kamis (16/4).
Dia menjelaskan, kasus ini bermulai ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak nan kudu dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.
Pihak PT TSHI diduga kemudian berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.
"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar," ucap Syarief.
Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah duit dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Pada saat nan berkepentingan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief.
Hery Susanto adalah personil Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Seminggu berselang, dia ditahan Kejagung.
Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 5 UU Tipikor alias Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Belum ada keterangan dari Hery mengenai kasusnya tersebut.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·