Jemaah Haji Pulang Bawa HP Baru? Ini Ketentuan Bea Cukai

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan sistem pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi jemaah haji nan membawa handphone (HP) baru dari Tanah Suci. Proses itu diwajibkan agar perangkat bisa digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan jemaah haji tidak jarang membawa HP baru saat kembali ke Indonesia. Terutama ketika perangkat nan lama hilang, rusak alias dibutuhkan untuk komunikasi selama ibadah.

"Mungkin memang jemaah haji itu tidak sengaja untuk membeli HP, tetapi memang terkadang ada kondisi entah itu HP hilang, HP rusak, padahal komunikasi memang sangat krusial sehingga akhirnya bapak ibu jemaah haji itu membeli HP baru," ujar Cindhe dalam media briefing virtual, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cindhe menjelaskan perangkat nan dibawa dari luar negeri wajib melalui proses kepabeanan terlebih dulu sebelum dapat terhubung ke jaringan lokal di Indonesia. Langkah pertama nan kudu dilakukan jemaah haji adalah melaporkan perangkat tersebut ke petugas Bea Cukai saat tiba di airport kedatangan.

Setelah itu, petugas bakal merekam nomor IMEI perangkat serta identitas jemaah. Data tersebut kemudian diteruskan ke sistem mengenai agar perangkat bisa diaktifkan di jaringan seluler nasional.

"Jemaah ini kudu memberitahukan dulu ya, ini tips agar kelak bisa mendapatkan pembebasan. Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di airport kedatangan, kemudian kelak bakal direkam ya, direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan," jelas Cindhe.

Khusus jemaah haji reguler, peralatan bawaan pribadi termasuk HP mendapatkan akomodasi pembebasan penuh sepanjang tetap dalam pemisah kelaziman sebagai peralatan pribadi. Sementara peralatan bawaan jemaah haji unik diberikan pembebasan dengan pemisah nilai maksimal US$ 2.500.

Jika total nilai peralatan melampaui pemisah tersebut, maka atas kelebihannya bakal dikenakan pungutan sesuai ketentuan. Pungutan nan dimaksud berupa tarif bea masuk sebesar 10%, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11%.

"Nanti bakal diseleksi ya mengenai dengan nilai barangnya, apakah itu peralatan nan nilainya di bawah US$ 2.500 alias lebih. Jadi tadi kami sampaikan untuk jemaah haji reguler itu memang tidak ada batas nilai. Kalau untuk jemaah haji unik kelak bakal ada pembatasan nilai US$ 2.500,"ujarnya.

(fdl/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance