Istana soal Andrie Yunus Minta Dibentuk TGPF: Kami Koordinasikan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat bertemu pers usai mengikuti aktivitas Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan PTN dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Istana merespons pernyataan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, nan meminta agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras nan menimpanya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi mengenai permintaan tersebut.

"Nanti kami koordinasikan dulu, ya," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4).

Surat tertulis dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus nan dibacakan di depan Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Prasetyo menjelaskan, saat ini proses norma mengenai kasus penyiraman air keras tersebut sudah berjalan.

"Kan sekarang prosesnya juga sudah berjalan, ya, dengan sigap dan transparan," ucapnya.

"Bahwa ada pemikiran alias usulan, kelak bakal kami coba kaji," lanjutnya.

Sebelumnya, Andrie Yunus mengirimkan surat terbuka dari ruang perawatan High Care Unit (HCU) RSCM mengenai kasus penyiraman air keras nan menimpanya.

Salah satu isi surat tersebut, Andrie meminta support publik untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menyisir tokoh intelektual di kembali serangan tersebut.

"Harapannya, hasil TGPF independen bisa menelusuri aktor, tidak hanya berakhir pada pelaku lapangan, namun juga termasuk tokoh intelektual untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban norma melalui peradilan umum," ujar Andrie.

Perkembangan Kasus

Puspen TNI mengungkap perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Empat personil BAIS TNI berinisial Kapten D, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES sekarang ditetapkan jadi tersangka.

"Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses investigasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah lewat keterangannya, Rabu (1/4).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konvensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Aulia menyebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Selain itu, interogator Puspom TNI juga telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus, namun master belum mengizinkan.

"Adapun pasal nan diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujarnya.

"Pada tanggal 19 Maret 2026, interogator Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr. AY, namun master belum mengizinkan dengan argumen kesehatan," lanjutnya.

Perkembangan lainnya adalah pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nan menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK mengenai permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr. AY," ungkap Aulia.

Dalam keterangannya, TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan norma secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Perkembangan terakhir, interogator Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan peralatan bukti kepada Otmil II-07 Jakarta.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan