Jakarta -
Pengenaan bea keluar untuk ekspor produk turunan nikel dan batu bara tetap terus dibahas. Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kebijakan ini merupakan pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo mau praktik under-invoicing dan penyelundupan tidak ada lagi.
"Yang krusial adalah Bapak Presiden menginginkan kita bisa menekan under-invoicing alias penyelundupan batu bara dan lain-lain ya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya bilang, jika tidak ada bea keluar tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa melakukan pengawasan ekspor. Sehingga ini menjadi celah adanya praktik under-invoicing dan dugaan penyelundupan.
"Kalau nggak ada Bea keluar, Bea Cukai nggak punya kewenangan meriksa sebelum dikirim. Jadi saya minta BEA keluar diadakan agar BEA Cukai bisa periksa sebelum kapalnya berangkat. Jadi kita bisa menghindari alias menekan semaksimal mungkin praktik under-invoicing alias penyelundupan, jika memang ada," terang Purbaya.
Terkait kapan diterapkannya bea keluar dan berapa level Harga Mineral Acuan (HMA) untuk produk nikel, Purbaya belum dapat memastikannya.
Purbaya hanya menekankan bea keluar ini tetap diberikan
"Ini tetap didiskusikan bentar lagi. Tapi, sudah pasti bakal diberikan Bea keluar, maupun adanya HMA," ujarnya.
(hns/hns)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·