Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial RIL membantah keterlibatannya dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Dia menegaskan hanya membantu pada tahap awal pendirian, tanpa pernah terlibat dalam operasional maupun pengambilan keputusan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat menjelaskan, pada 2021 pemilik yayasan sempat meminta support RIL untuk meminjamkan KTP elektronik sebagai syarat manajemen pendirian badan hukum. Namun, sejak awal RIL telah memberikan syarat agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah yayasan resmi terbentuk.
Permintaan tersebut disampaikan setelah RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) hakim, sehingga tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas di luar tugasnya sebagai aparatur negara.
“RIL tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut,” ujar Rohmat, Selasa (28/4/2026).
Dia menegaskan, RIL juga tidak pernah menerima hadiah dalam corak apa pun dari yayasan, serta tidak mengetahui proses lanjutan pendirian, termasuk terbitnya akta notaris pada 5 Juli 2022. Bahkan, RIL disebut tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian, maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·