Gus Ipul Sebut 11 Juta Peserta PBI Dialihkan ke 11 Juta Warga yang Lebih Berhak

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meninjau penyelenggaraan hormat sosial operasi katarak di RS Mandalika, Lombok Tengah, NTB, pada Jumat (17/4/2026). Foto: Dok. Kemensos

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, kebijakan pemutakhiran info Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah corak pengurangan perlindungan negara, melainkan langkah penertiban agar subsidi betul-betul diterima oleh masyarakat nan berhak.

Menurut Gus Ipul, sekitar 11 juta peserta PBI nan dialihkan merupakan mereka nan berasas hasil pemutakhiran info sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima support iuran.

Di antaranya adalah peserta nan telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, maupun mereka nan sudah masuk golongan bisa berasas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan info agar support iuran kesehatan betul-betul jatuh kepada nan berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada penduduk lain nan lebih layak menerima,” kata Gus Ipul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Mensos menegaskan, narasi nan menyebut 11 juta peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara adalah tidak tepat. Menurutnya, nan berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan agar support tidak terus dinikmati oleh mereka nan sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, sementara tetap banyak penduduk miskin dan rentan di desil 1 sampai 5 nan lebih membutuhkan.

“Negara kudu selalu ada untuk nan paling membutuhkan. Kalau info nan keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin nan betul-betul berkuasa bisa kehilangan akses. Karena itu nan dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.

Gus Ipul juga meluruskan dugaan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya. Ia menegaskan, nan ditekankan dalam masa transisi adalah agunan pelayanan kesehatan bagi masyarakat nan sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.

“Yang jelas, siapa pun nan sakit kudu diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah agunan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada penduduk nan memerlukan kudu tetap berjalan,” kata dia.

Untuk itu, pemerintah memastikan sistem verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara sigap dan mudah agar tidak mengganggu jasa kesehatan masyarakat.

Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun instansi desa/kelurahan. Dalam kondisi normal, proses nan dibutuhkan paling sigap satu hari dan paling lambat tiga hari.

Mensos menambahkan, pemerintah juga menyiapkan skema unik bagi penduduk nan berada dalam kondisi darurat dan kudu segera mendapatkan jasa kesehatan di akomodasi kesehatan.

Dalam perihal ini, Kemensos dan BPJS Kesehatan telah sepakat menambahkan satu jalur jasa reaktivasi langsung di akomodasi kesehatan.

“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat kudu segera mendapatkan jasa di rumah sakit alias akomodasi kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka jasa reaktivasi langsung di akomodasi kesehatan, sehingga petugas BPJS nan berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.

Mensos menambahkan, kekeliruan nan sering muncul dalam polemik ini adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan kewenangan atas pelayanan kesehatan. Menurut dia, keduanya kudu dipahami secara utuh.

Penertiban info diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat nan membutuhkan.

Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Gus Ipul mengatakan perihal itu tidak bisa dimaknai sebagai pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah. Sebaliknya, perlindungan di wilayah tetap melangkah lantaran peserta nan dialihkan bakal digantikan oleh penduduk lain nan lebih berkuasa di wilayah nan sama.

“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah wilayah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. nan kita lakukan adalah memastikan siapa nan paling berkuasa mendapatkan support negara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin. Justru langkah tersebut merupakan corak afirmasi agar support sosial dan agunan sosial makin konsentrasi kepada golongan nan paling membutuhkan.

“Penyesuaian desil bukan berfaedah mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat nan paling miskin, paling rentan, dan paling memerlukan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan, inti dari kebijakan ini sederhana: 11 juta peserta lama dialihkan lantaran banyak nan tidak lagi layak, dan pada saat nan sama perlindungan diberikan kepada 11 juta penduduk lain nan lebih berhak.

Sementara itu, negara memastikan bahwa masyarakat nan sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Inilah kebijakan nan adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, jasa kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka nan paling membutuhkan,” kata Gus Ipul.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan