Gibran Pendiri eFishery Divonis 9 Tahun Penjara

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis selama 9 tahun kurungan penjara kepada eks bos startup eFishery, Gibran Huzaifah.

Gibran dinyatakan bersalah usai memanipulasi laporan finansial hingga tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana penjara, Gibran juga divonis denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata ketua majelis pengadil saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Rabu (29/4) dikutip dari detikJabar.

Vonis nan dijatuhkan pengadil lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan balasan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan Gibran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama pengganti kedua.

Setelah membacakan putusannya, pengadil mempersilakan Gibran maupun JPU untuk menyampaikan tanggapan. Kedua belah pihak pun sepakat untuk pikir-pikir menerima alias mengusulkan banding dalam kasus tersebut.

"Pikir-pikir, nan Mulia," kata Gibran di persidangan.

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa berbareng Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Kasus nan menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower.

Investigasi awal nan dilakukan FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan nyaris USD 600 juta dalam periode sembilan bulan nan berhujung pada September 2024.

Kemudian pada 15 Desember 2024, situs buletin nan berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud nan dilakukan eFishery.

Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan biaya itu menyeruak ketika startup berstatus unicorn (valuasi di atas US$1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar US$200 juta.

Kasus ini diungkap Bareskrim Polri nan telah melaksanakan investigasi dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan finansial eFishery sejak awal 2024.

Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan finansial itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.

[Gambas:Youtube]

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional