Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempidanakan pengusaha tambang nan tidak alim pada patokan hukum. Pasalnya, tetap terdapat sejumlah pengusaha bandel nan tetap beraksi di wilayah tambang kendati izin usahanya telah dicabut pemerintah. Prabowo menyebut pengusaha itu dablek.
Menurutnya, para pengusaha tersebut ibaratkan menertawakan bangsa sendiri, khususnya pahlawan nan gugur dalam memihak kemerdekaan Indonesia. Di matanya, pengusaha tersebut seperti melakukan penghinaan serius terhadap negara.
Dia bercerita pengusaha dablek nan dia maksud itu sudah dicabut izin pertambangannya, namun tetap saja melakukan operasi hingga 8 tahun lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada izin nan dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia menertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka nan gugur untuk kemerdekaan Indonesia," ujar Prabowo dalam sambutannya di aktivitas penyerahan hasil denda administratif dan pengamanan finansial negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Prabowo pun meminta Kejagung melakukan penegakkan norma bagi pengusaha-pengusaha nan tidak mematuhi patokan negara, termasuk pengusaha dablek nan dia ceritakan. Perintahnya tegas, Prabowo meminta Kejagung untuk tak pandang bulu memberikan balasan pidana kepada pengusaha nan bandel.
"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," tegas Prabowo.
Prabowo juga meminta pemerintah dan seluruh lembaga negara untuk tidak cemas terhadap seluruh intimidasi pengusaha. Dia menegaskan rakyat berbareng pemerintah dalam mengamankan duit negara.
"Jangan khawatir! Dia (pengusaha) bakal menggunakan segala alat, dia bakal menggunakan duit nan mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat berbareng kita, rakyat bangga dengan kalian," pungkas Prabowo menekankan.
(ahi/hal)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·