Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas lampau lintas di Jakarta kembali diatur melalui kebijakan ganjil genap nan bertindak pada hari ini, Selasa (21/4/2026).
Seiring meningkatnya mobilitas penduduk pada hari kerja, pemerintah kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap patokan ini guna menjaga kelancaran arus kendaraan di beragam ruas jalan utama.
Tanggal 21 hari ini, Selasa (21/4/2026) nan merupakan nomor ganjil membikin kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, menjadi pihak nan diperbolehkan melintas di area nan terkena pembatasan.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap ialah 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan alias menggunakan pengganti transportasi agar tidak melanggar ketentuan nan berlaku.
Penerapan sistem ini tidak hanya bermaksud mengurai kemacetan, tetapi juga menjadi bagian dari langkah pengendalian kualitas udara di Jakarta. Dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi nan beraksi secara bersamaan, diharapkan emisi gas buang dapat ditekan sehingga lingkungan menjadi lebih sehat.
Kebijakan ganjil genap sendiri telah menjadi rutinitas nan diterapkan setiap hari kerja. Saat akhir pekan maupun hari libur nasional, patokan ini tidak diberlakukan sehingga masyarakat mempunyai keleluasaan lebih dalam menggunakan kendaraan pribadi.
Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu nan identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.
Setelah jarak beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berasas tanggal.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk beranjak ke moda transportasi umum nan sekarang semakin berkembang. Kehadiran beragam jasa transportasi massal diharapkan dapat menjadi solusi mobilitas nan lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sebagai corak antisipasi, masyarakat disarankan untuk merencanakan perjalanan sejak awal, termasuk mengecek tanggal, menyesuaikan pelat nomor kendaraan, serta mempertimbangkan waktu dan rute perjalanan. Dengan perencanaan nan baik, aktivitas tetap dapat melangkah lancar tanpa kudu terkendala patokan nan ada.
Melalui penerapan ganjil genap nan konsisten dan support masyarakat, diharapkan kondisi lampau lintas di Jakarta dapat terus membaik dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·