Eks Konsultan Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Chromebook, Nadiem: Membingungkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku bingung dengan tuntutan 15 tahun penjara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, Ibrahim Arief namalain Ibam. Nadiem mengaku sangat sedih mendengar tuntutan tersebut.

"Hari ini saya juga mau menyebut sesuatu mengenai suatu perihal nan sangat membikin saya sedih dan bingung. Dan ini adalah mengenai Ibrahim Arief alias Ibam, nan kemarin itu dituntut 15 tahun, apalagi UP (uang pengganti) Rp 16 miliar dan jika tidak dibayar menjadi 22 tahun," kata Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Nadiem mengatakan Ibam dikenal sebagai seorang engineer terbaik di Indonesia. Dia mengatakan Ibam mempunyai reputasi, kehandalan, kompetensi dan idealisme nan luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa orang seperti itu mendapatkan balasan alias tuntutan setinggi itu, itu bagi saya membingungkan sekali," ujarnya.

Dia mengatakan Ibam sebagai tenaga konsultan tak punya kewenangan untuk membikin keputusan apapun. Dia menyebut Ibam juga tidak menerima aliran biaya mengenai perkara ini.

"Dan nan ketiga dari bukti-bukti WA chat dan notulensi rapat nan di persidangan, nan saya lihat, semua bukti mengarah kepada Ibam malah sangat kritis terhadap beragam obrolan mengenai Chromebook dan selalu menchallenge," kata Nadiem.

"Bahkan dari saksi-saksi dari pelaksana Google nan datang di dalam kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita, termasuk Ibam itu selalu men-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS bakal terpilih," tambahnya.

Dia mengatakan Ibam mengorbankan penghasilan dua kali lipat untuk mengabadi bagi bangsa. Dia mengaku bingung dengan potensi balasan nan nyaris maksimum nan dituntut kepada Ibam.

"Jadi saya sangat bingung gimana bisa seseorang nan mengorbankan penghasilan dua, tiga kali lipat lebih banyak, menolak pekerjaan FB di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi balasan nan nyaris maksimum," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem meminta anak muda Indonesia mencermati dan mengkaji kasus ini. Dia membujuk semua anak muda berfikir tentang proses norma nan melangkah saat ini.

"Jadi tolong, ini membikin saya merasa kaum muda ahli ini kudu menyadari, mungkin saja semua sedang tidak baik-baik saja dengan proses norma di negara kita pada saat ini," kata Nadiem.

"Dan tolong diingat, Ibam is one of us, dia itu adalah tenaga muda profesional. Dan jangan lupa Ibam itu seorang engineer, Ibam itu seorang ayah, Ibam itu seorang suami. Mohon doanya untuk Ibam," tambahnya.

Dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

(mib/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News