Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai kasus narkoba di Bima. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara nan dilakukan penyidik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut ada lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan tersangka itu sebagaimana merujuk pada Tindak Pidana Asal (TPA) nan menjerat Didik dkk.
"Tim interogator Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," kata Brigjen Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Selain Didik, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, juga dijerat sebagai tersangka TPPU. Sebagaimana diketahui, keduanya juga telah dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Penyidik juga telah menjerat tiga tersangka lain nan mempunyai keterkaitan peredaran narkoba di Bima, di antaranya bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid namalain Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Alex Iskandar; dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Sebelumnya, Bareskrim menegaskan tak hanya bakal menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan balasan penjara. Namun juga konsentrasi pada upaya pemiskinan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brigjen Eko menegaskan pihaknya sekarang tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi pengaruh jera kepada para pelaku.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Eko menjelaskan, strategi pemiskinan ini merupakan petunjuk tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, interogator juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.
Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin serta dua anaknya nan berjulukan Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset nan telah disita dari family bandar narkoba itu. Sebab, pihaknya tetap terus melakukan pendataan komplit mengenai aliran biaya dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU nan sukses kita sita," pungkas Eko. (ygs/ygs)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·