Eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri Terancam 5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Instagram/@officialputeriindonesia

Mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan terlarangan di Pekanbaru, Riau. Ia terancam balasan 5 tahun penjara.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa Jeni diduga menjalankan praktik jasa kecantikan tanpa izin resmi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman balasan 5 tahun penjara," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).

Sejauh ini, jumlah korban nan secara resmi melapor kepada pihak kepolisian tercatat sebanyak tiga orang. Dari laporan tersebut, total kerugian nan dialami para korban mencapai sekitar Rp100 juta.

"Untuk sementara, korban nan melapor baru tiga orang, dengan total kerugian sekitar Rp100 juta," jelasnya.

Penyidik tetap terus melakukan pengembangan kasus, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain nan belum melapor.

"Sejauh ini, sudah ada tiga orang saksi dari korban nan diperiksa, serta dua saksi ahli," ujarnya.

Polda Riau mengimbau masyarakat nan merasa menjadi korban agar segera melapor guna membantu proses investigasi dan penegakan norma terhadap kasus tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan