DPRD serahkan berkas KEK Kura Kura Bali buat diselidiki Kejati.
, DENPASAR, – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus) TRAP DPRD Bali telah menyerahkan berkas pendalaman mereka mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Langkah ini diambil untuk meminta support dalam penyelidikan atas pembangunan di wilayah Pulau Serangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa penyerahan berkas ini dimaksudkan agar abdi negara penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, dapat melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut. "Ini adalah kebenaran lapangan nan mau kita perdalam," ujarnya.
Pansus TRAP mengungkapkan bahwa selama ini ada dugaan pelanggaran oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura Kura Bali. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi masalah tukar guling lahan di Kabupaten Karangasem dan Jembrana serta pembabatan mangrove nan melanggar Undang-Undang 27 Tahun 2007.
Supartha menekankan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan. "Ekosistem mangrove adalah martabat ekologis dan tembok alam Bali, krusial untuk menjaga hubungan selaras antara manusia dan lingkungan," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, tujuan awal Pansus TRAP adalah untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BTID serta meminta dokumen-dokumen pendukung. Namun, tidak ada perwakilan dari KEK Kura Kura Bali yang hadir, sehingga memunculkan kekecewaan di pihak dewan.
Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan oleh kunjungan Komisi VII DPR RI nan telah direncanakan sebelumnya. Tantowi menegaskan bahwa PT BTID siap menunjukkan bukti bahwa KEK Kura Kura Bali telah dibangun dengan seluruh perizinan komplit dan sesuai regulasi. "Kami terbuka untuk bekerja sama dengan semua instrumen pemerintahan," katanya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·