DPR Gelar Rapur Sahkan RUU PPRT hingga RUU PSDK Jadi UU, 314 Anggota Hadir

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR RI mengadakan rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 sekaligus mengesahkan beberapa RUU menjadi UU. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4).

Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Saan Mustopa dan Ahmad Cucun Syamsurijal. Saat membuka rapat Puan mengatakan rapat diikuti 314 personil secara langsung.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar datang pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 314 orang personil dari 578 orang personil DPR RI dari seluruh fraksi nan ada di DPR RI," kata Puan.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku ketua majelis membuka rapat paripurna DPR RI nan ke-17 masa persidangan 4 tahun sidang 2025-2026 hari Selasa tanggal 21 April 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tambahnya.

Terdapat empat agenda di rapat paripurna penutupan masa sidang yakni:

1. Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban;

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga;

4. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan