Dosen yang Dilaporkan Mahasiswi Terkait Pelecehan Laporkan Balik Korban

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Y, seorang pengajar sebuah universitas nan dilaporkan mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual, melaporkan kembali korban ke Polda Metro Jaya.

"Nah, ini (dosen) dilaporkan, begitu juga dengan sang pengajar membikin laporan balik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, Y melaporkan mahasiswi tersebut dengan pasal mengenai dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, nan dilaporkan pada Selasa (14/4).

"Benar ada LP (laporan polisi) dari pengajar tersebut, pengajar membikin laporan pencemaran nama baik," ucapnya.

Budi mengatakan, laporan tersebut diterima polisi lantaran Polda Metro Jaya tak bisa menolak laporan apa pun nan mereka terima dari masyarakat.

"Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak bakal menolak laporan dari penduduk masyarakat," jelasnya.

Meski begitu, laporan tersebut tak bakal diterima jika dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

"Tetapi laporan itu juga tidak bakal diterima alias ditindaklanjuti secara utuh andaikan bukan merupakan suatu tindak pidana," tegasnya.

Sementara imbas dugaan pelecehan ini membikin Y dipecat dari kampus tempatnya mengajar. Hal tersebut dikonfirmasi pihak kampus dari keterangan resmi nan mereka unggah.

"Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026," bunyi salah satu poin pernyataan resmi Universitas Budi Luhur (UBL), dikutip Kamis (16/4).

Y sendiri dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026. Setelah itu, dia juga dibebastugaskan dari aktivitasnya sebagai sivitas akademika pada 27 Februari 2026.

Sebelum dipecat, dia juga dibebastugaskan dari kedudukan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada 8 April 2026. Atas perihal ini, dia tidak lagi merupakan bagian dari UBL.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan