Ditjen Pajak Siap Jalankan Aturan Pajak Marketplace, tapi Tunggu Arahan Purbaya

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, saat konvensi pers di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan secara internal pihaknya telah melakukan beragam persiapan untuk mendukung penerapan patokan tersebut.

"Itu kita tetap menunggu pengarahan dari nan menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu Purbaya) mulai, ya kita mulai," kata kepada wartawan di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).

Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock

Inge menyebut hingga saat ini belum ada kepastian waktu penyelenggaraan kebijakan tersebut. Meski belum diterapkan, DJP telah lebih dulu menjalin komunikasi rutin dengan para pelaku e-commerce di Indonesia.

"Sudah berkali-kali, sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lampau PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan beragam asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan beragam macam platform," jelas Inge.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka.

Kebijakan itu dirancang untuk memperluas pedoman pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku upaya digital dan konvensional. Namun, hingga saat ini implementasinya tetap ditunda.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan