Daycare Little Aresha Jogja Tak Berizin, KPAI Minta Tutup Permanen

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta tidak mengantongi izin beroperasi.

Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengurus dan pengasuh daycare.

"Seperti nan kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD alias TK itu tidak ada," terang Hasto saat ditemui setelah menghadiri aktivitas di Kota Jogja, dilansir detikJogja, Minggu (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memastikan kejadian serupa tak terulang, Hasto mengatakan Pemkot Jogja bakal melakukan sweeping terhadap tempat-tempat nan membuka jasa penitipan anak di Kota Jogja.

"Kami bakal men-sweeping tempat-tempat nan menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja," jelas Hasto.

"Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya, kelak perlu kita sweeping," imbuhnya.

KPAI minta tutup permanen

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta daycare Little Aresha ditutup permanen.

"KPAI berambisi ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) lantaran ada beberapa family anak korban nan didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berambisi agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini kepada wartawan, Senin (27/4).

KPAI meminta ada pertimbangan pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta. Evaluasi itu dengan mendata daycare nan sudah berizin alias belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya.

"Beberapa daycare bermasalah nan ditangani KPAI memang mereka beraksi untuk orientasi upaya saja dengan tidak mengindahkan patokan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat alias perangkat desa. Kalau menurut patokan pendirian kudu seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," terang Diyah.

Diyah memandang kasus kekerasan di Little Aresha lebih sistematis. "Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki alias tangan diikat dan orang tua tidak boleh memandang langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada petunjuk demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada ketua dan pemilik yayasan, lantaran kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," sambungnya.

[Gambas:Youtube]

Polisi menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4) kemarin. Petugas saat melakukan penyergapan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.

Rata-rata korban berumur di bawah dua tahun. Polisi kemudian mengamankan 30 orang dalam penyergapan itu.

Setelah diperiksa intens, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha. Tersangka meliputi ketua yayasan hingga pengasuh.

Terkait dengan motif, tetap dalam pendalaman polisi. Sejauh ini ada 53 korban anak nan terdata.

"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4).

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional