Empat personil BAIS TNI menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Berdasarkan dakwaan, kasus ini terungkap dari kecurigaan Komandan Markas BAIS memandang pelaku nan juga terkena air keras.
Dakwaan empat personil BAIS TNI itu nan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam dakwaan, disebutkan para terdakwa mengenal Andrie Yunus sejak peristiwa rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Kala itu, Andrie menerobos masuk pada saat rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Selang setahun kemudian, keempat terdakwa kemudian kembali menyinggung Andrie Yunus dalam sebuah percakapan. Mereka menilai Andrie Yunus juga telah menginjak-injak lembaga TNI dengan menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Andrie Yunus dinilai menuduh TNI mengintimidasi alias melakukan teror di instansi KontraS, serta menuduh TNI menjadi dalang alias tokoh tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025, dan juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Rencana kemudian disusun. Penyiraman air keras dilaksanakan pada 12 Maret 2026 di Jalan Talang Jakarta Pusat.
Sersan Dua Edi Sudarko menjadi orang nan menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus. Posisinya, dia dibonceng oleh Letnan Satu Budhi Hariyanto. Sebelumnya, motor keduanya sempat menyusul motor Andrie Yunus lampau berputar arah, sehingga penyiraman dilakukan dari depan.
Andrie Yunus mengalami luka parah akibat penyiraman tersebut. Dia merasa kepanasan hingga meronta kesakitan.
Ternyata, dalam penyiraman itu, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi terkena cairan kimia juga. Saat kabur, keduanya sempat berakhir di pinggir jalan untuk membeli air mineral lampau membasuh bagian tubuh nan terkena cairan itu.
Setelahnya, mereka kembali ke Mes Denma BAIS TNI di Kalibata, Jakarta Selatan. Beberapa hari setelahnya, mereka pun tidak ikut apel pagi dengan argumen sakit.
Pada 17 Maret 2026, Wakabais TNI Mayor Jenderal TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma Bais TNI untuk melakukan pengecekan personel. Kemudian diketahui bahwa Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sudah beberapa hari sakit.
Kolonel Heri lampau memerintahkan Sertu Arif selaku Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan. Sertu Arif nan memandang kondisi Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi lampau memerintahkan keduanya ke Denkes BAIS TNI. Keduanya kemudian diterima Kapten Laut Kes Suyanto nan selanjutnya melaporkan kondisi keduanya kepada Kolonel Heri.
Saat diperiksa secara fisik, ada luka bakar cairan kimia di tangan kanan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Sementara Sersan Dua Edi Sudarko terluka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri.
Keduanya sempat mendapat perawatan sekaligus dipertanyakan asal luka tersebut. Kolonel Heri kemudian mendatangi langsung keduanya lantaran curiga.
"Merasa ada nan aneh, sehingga Saksi-1 (Kolonel Heri) bertanya kepada Terdakwa-1 (Sersan Dua Edi Sudarko) dan Terdakwa-2 (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) bakal tetapi jawabannya mencurigakan," papar oditur.
Kolonel Heri lantas menghubungi Brigjen TNI Sembiring selaku Direktur D BAIS TNI dan melaporkan kecurigaan terhadap luka nan dialami oleh keduanya.
Brigjen TNI Sembiring kemudian memerintahkan Letkol Chk Alwi selaku Pabandya D 31/Pampers Bais TNI melakukan pendalaman.
"Hasilnya Terdakwa-1 (Sersan Dua Edi Sudarko) dan Terdakwa-2 (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana nan viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 bakal tetapi adanya keterlibatan Terdakwa-3 (Kapten Nandala Dwi Prasetyo) dan Terdakwa-4 (Letnan Satu Sami Lakka)," ungkap oditur.
Kolonel Heri kemudian memerintahkan Sertu Arif menahan keempat orang nan terlibat itu di sel tahanan Denma BAIS TNI. Pada tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI, Kolonel Heri melimpahkan perkara para Terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, ialah Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·