Kendaraan listrik berbasis baterai mencakup mobil dan motor sekarang tak lagi bebas pajak tahun merupakan berita populer kumparanOTO, Jumat (17/4).
Kemudian rencana Pemerintah Provinsi Jakarta nan beri insentif unik untuk BEV, serta recall dunia Hyundai Palisade berakibat di Indonesia.
Selengkapnya rangkuman buletin terkenal kumparanOTO.
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya
Kini, kendaraan listrik tak lagi secara otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi baru ini memberikan kewenangan kepada setiap wilayah untuk menetapkan rasio pajak alias insentif mandiri, nan berfaedah tarif PKB bisa bervariasi antarwilayah.
Pramono Soal Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak: Aturan Baru Segera Diumumkan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono, merespons sigap Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 nan mengatur kembali pajak kendaraan listrik. Ia mengonfirmasi bahwa pemerintah wilayah mempunyai ruang kebijakan untuk memberikan insentif berupa pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan hasil konversi.
Recall Global Hyundai Palisade, Bagaimana Unit di Indonesia?
Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia (HMID), Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan bahwa unit Hyundai Palisade di Indonesia tetap aman, meskipun terjadi recall dunia mengenai kasus bangku lipat otomatis di Amerika Serikat. Hingga kini, tidak ada laporan kejadian serupa di pasar domestik, memberikan ketenangan bagi konsumen Tanah Air.
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·