Benahi Bansos Tepat Sasaran, Gus Ipul Tegaskan BPS Penentu Desil DTSEN

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran support sosial bukan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pendamping PKH bekerja memutakhirkan dan menyampaikan info riil penduduk di lapangan agar support sosial semakin tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan berbareng Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, hari ini.

Turut datang Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, dan ratusan pilar sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data nan sesuai di lapangan. nan menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Dia menjelaskan desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat nan menjadi referensi beragam program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan golongan 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut Gus Ipul, tetap terdapat dugaan keliru bahwa pendamping PKH alias kepala wilayah menjadi pihak nan menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah wilayah dan pendamping PKH adalah memastikan info masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.

"Ada nan salah paham, nan menentukan mungkin bupati alias wali kota. Tidak, nan menentukan itu adalah BPS," tegas Gus Ipul.

Dia menekankan bahwa DTSEN berkarakter bergerak dan dapat berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga penduduk nan meninggal bumi kudu segera diperbarui agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan.

"Jadi info kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang nan meninggal, berfaedah kita membantu orang nan sudah meninggal," tutur Gus Ipul.

Dia menyebut pertimbangan pemerintah menunjukkan tetap ada indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program support sosial (bansos) PKH dan Sembako. Karena itu, Kemensos membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui info Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berasas kondisi aktual di lapangan (groundcheck).

"Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar kelak bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap nan memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran," tuturnya.

Dia berambisi sinergi pemutakhiran info antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat bakal membikin support sosial semakin tepat sasaran.

"Insya Allah jika kita sama-sama lakukan (pemutakhiran) info kita semakin akurat, maka bansosnya bakal tepat sasaran dan subsidi sosial tepat sasaran," jelas Gus Ipul.

Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan program Kemensos nan semakin tepat sasaran turut mendorong penurunan nomor kemiskinan di wilayahnya.

"Kami laporkan Bapak Menteri alhamdulillah, Sulsel ini terjadi penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen alias 17.000 jiwa di 2025, dan ini tahun pertama kami dan langsung penurunan terjadi luar biasa. Terima kasih Bapak Menteri," pungkas Andi.

Sebagai akses pemutakhiran DTSEN, Kemensos membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dua jalur, ialah umum dan partisipatif. Pada jalur formal, masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengusulkan pembaruan info melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, alias dinas sosial.

Usulan kemudian dibahas dalam musyawarah desa alias kelurahan, dilanjutkan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial, lampau ditetapkan kepala daerah.

Sementara melalui jalur partisipatif, masyarakat dapat menyampaikan usulan alias sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta jasa WA 08877-171-171. Adapun, seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News