Bayar Dulu, Baru Protes: Ketika Regulasi OJK Mengunci Pintu Keadilan

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ketika Keadilan Punya Harga

Bayangkan Anda didenda miliaran rupiah oleh sebuah lembaga negara atas tuduhan nan Anda yakini keliru. Anda mau mengusulkan keberatan, kewenangan nan secara tegas dijamin undang-undang. Namun sebelum keberatan itu apalagi dibaca, Anda diwajibkan melunasi seluruh denda terlebih dahulu.

Di situlah keadilan mulai punya harga, nilai nan tidak semua orang bisa bayar. Itulah nan dipaksakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2025 (POJK 39/2025), peraturan nan baru bertindak sejak 22 Desember 2025: mengunci pintu keadilan di kembali tagihan nan belum tentu sah, dan jumlahnya bisa sampai miliaran rupiah.

Ketentuan ini bukan sekadar prosedur nan memberatkan, melainkan juga norma nan lahir melampaui kewenangan OJK, bertentangan dengan konstitusi, dan secara sistematis menghancurkan makna kewenangan keberatan nan dijamin undang-undang.

Bayar Dulu, Baru Protes: Prinsip Usang nan Seharusnya Sudah Dikubur

Dalam bumi norma administrasi, prinsip nan dipraktikkan POJK 39/2025 ini dikenal dengan nama solve et repete, ialah bayar dulu, baru boleh protes. Prinsip ini lahir dari tradisi norma abad ke-19, di mana kepentingan penerimaan negara ditempatkan jauh di atas kewenangan penduduk negara untuk mempertanyakan keabsahan tagihan nan dikenakan kepadanya.

Ilustrasi tagihan. Foto: shisu_ka/Shutterstock

Dalam perkembangannya, prinsip ini secara konsisten ditinggalkan oleh sistem-sistem norma manajemen modern. Alasannya sederhana: prinsip ini mengebiri kewenangan penduduk negara dan menutup akses terhadap keadilan. Sanksi nan dijatuhkan oleh otoritas seperti OJK belum tentu tepat dan benar. Ia bisa saja didasarkan pada pembuktian nan lemah, prosedur nan cacat, alias penerapan norma nan keliru.

Namun dengan mewajibkan pelunasan terlebih dulu sebelum keberatan dapat diperiksa, negara secara efektif memaksa penduduk negara untuk menerima hukuman itu sebagai kebenaran nan absolut dan tidak terbantahkan, padahal proses pengetesan keabsahannya belum pernah dilakukan. Ini bukan prosedur administratif nan netral. Ini adalah prasangka bersalah nan dikemas dalam bahasa izin teknis.

Yang menjadikan persoalan ini serius bukan semata lantaran prinsipnya salah, melainkan juga lantaran konsekuensinya nyata dan langsung dapat dirasakan. Ketika OJK menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada seorang individu, bukan korporasi besar dengan tim norma dan kas nan berlimpah, syarat pelunasan awal bukan lagi soal prosedur.

Ilustrasi pelunasan. Foto: Getty Images

Ia menjadi tembok nan secara praktis tidak dapat ditembus. Hak keberatan nan secara umum tersedia berubah menjadi kewenangan nan hanya dapat dinikmati oleh mereka nan mempunyai keahlian finansial luar biasa. Pada titik itulah norma berakhir menjadi pelindung semua orang, dan mulai menjadi kewenangan spesial bagi orang kaya saja.

Tiga Alasan Mengapa Aturan Ini Tidak Bisa Dipertahankan

Ada tiga argumen norma nan masing-masing sudah cukup untuk menggugurkan Pasal 6 ayat (1) POJK 39/2025, dan ketiganya tidak memerlukan perdebatan fakta, cukup dibaca langsung dari teks peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Pertama, abnormal delegasi. Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, POJK hanya diakui sebagai peraturan perundang-undangan sepanjang diperintahkan oleh peraturan nan lebih tinggi. Pertanyaannya sederhana: Di manakah undang-undang nan mendelegasikan kepada OJK kewenangan untuk menjadikan pelunasan denda sebagai syarat agar keberatan dapat diperiksa?

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Jawabannya tidak ada. UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK tidak memuat klausul semacam itu. Justru sebaliknya, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjamin kewenangan mengusulkan upaya administratif dalam Pasal 75 tanpa syarat finansial apa pun, dan Pasal 77 ayat (4) mewajibkan pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan dalam 10 hari kerja sejak diterima.

OJK membikin patokan nan tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang mana pun, dan itulah nan dalam norma disebut melampaui kewenangan.

Kedua, larangan konstitusional. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa pembatasan kewenangan penduduk negara hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang, bukan peraturan lembaga.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegakkan prinsip ini melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, hingga Putusan Nomor 48/PUU-XVI/2018: pembatasan kewenangan konstitusional tidak dapat lahir dari kebijakan administratif tanpa legitimasi legislatif.

Perbandingan dengan sistem perpajakan mempertegas standar nan semestinya berlaku: prinsip bayar dulu dalam sengketa pajak diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan merupakan produk DPR nan dipilih rakyat, bukan peraturan nan OJK untuk dirinya sendiri. Perbedaan ini bukan soal teknis hierarki, melainkan soal siapa nan berkuasa membatasi kewenangan penduduk negara.

Jawabannya adalah rakyat melalui wakilnya di DPR, bukan lembaga administratif melalui regulasinya sendiri. Jika sistem perpajakan nan jauh lebih ketat pun kudu melewati DPR untuk menerapkan prinsip serupa, POJK nan objek kewajibannya adalah denda—yang keabsahannya justru sedang dipersoalkan—jelas tidak memenuhi standar legitimasi nan sama.

Ketiga, pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan nan Baik (AAUPB). Kewajiban pelunasan sebelum keberatan diperiksa melanggar tiga asas sekaligus. Asas proporsionalitas dilanggar lantaran tujuan kepastian penagihan telah sepenuhnya diakomodasi oleh sistem kembang keterlambatan 2% per bulan nan diatur Pasal 3 ayat (3) POJK 39/2025 itu sendiri, sehingga syarat pelunasan awal tidak mempunyai kegunaan regulatif nan independen.

Asas audi alteram partem (hak untuk didengar) dilanggar lantaran menjadikan keahlian finansial sebagai prasyarat untuk didengar, mengubah kewenangan keberatan dari kewenangan nan substantif menjadi kewenangan spesial eksklusif—bertentangan dengan Putusan MA No. 62 K/TUN/2007.

Dan nan paling fundamental: sistem keberatan ini telah berubah menjadi upaya norma nan semu, tersedia secara umum di atas kertas, tetapi secara praktis tidak dapat diakses oleh siapa pun nan tidak bisa bayar miliaran rupiah di muka. Suatu kondisi nan secara tegas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVI/2018.

Saatnya OJK Berbenah

Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Tiga abnormal di atas bukan sekadar celah teknis nan bisa ditambal dengan revisi kecil. Ketiganya menyentuh fondasi legitimasi nan paling dasar, dan ketiganya berkarakter kumulatif: gugurnya satu sudah cukup, gugurnya tiga sekaligus menjadikan ketentuan ini tidak dapat dipertahankan dalam keadaan apa pun.

Saran kepada OJK hanya satu: pisahkan tanggungjawab bayar denda dari kewenangan mengusulkan keberatan. Keduanya dapat melangkah paralel, denda tetap ditagih dengan hukuman bunga, sementara keberatan diperiksa secara substantif tanpa prasyarat finansial.

Jika OJK merasa prinsip bayar dulu adalah kebijakan nan perlu dipertahankan, tempuh jalur nan benar: bawa ke DPR, masukkan ke dalam undang-undang, dan peroleh legitimasi demokratis nan selama ini tidak dimiliki. Sebelum itu terjadi, Pasal 6 ayat (1) POJK 39/2025 tidak mempunyai dasar norma nan cukup untuk berdiri.

Negara norma bukan slogan. Ia adalah komitmen bahwa kewenangan negara, sebesar apa pun, tunduk pada batas-batas nan norma tetapkan. Ketika sebuah lembaga negara membikin patokan nan mengunci akses penduduk negara terhadap keadilan tanpa dasar undang-undang, dia tidak sedang menegakkan hukum. Ia sedang melanggarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan