Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba nan diduga terhubung dengan jaringan Malaysia di Kota Bengkalis, Riau, pada Rabu (15/4). Pelaku berjulukan Rahmadi namalain Adi diamankan beserta peralatan bukti 21,9 kilogram sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan ini berasal dari info masyarakat nan melaporkan adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar nan melibatkan jaringan Malaysia–Riau di wilayah Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku menginap di salah satu hotel.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh info mengenai seorang laki-laki mencurigakan nan membawa dua tas travel berisi penuh dan menginap di Hotel Surya, Bengkalis, tepatnya di bilik 202," kata Eko lewat keterangannya, Kamis (16/4).
Pelaku kemudian diamankan di bilik hotel tersebut pada Rabu awal hari pukul 03.19 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dalam dua ransel nan berisi 20 bungkus.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Rahmadi namalain Adi, nan berkepentingan menyimpan peralatan bukti narkotika jenis sabu tersebut di bilik 203. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan dua ransel nan di dalamnya berisi 20 balut narkotika jenis sabu nan dilakban warna kuning," kata Eko.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku berkedudukan sebagai kurir dan disuruh menjemput peralatan tersebut oleh seseorang berjulukan Beru namalain Bang Beri.
"Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa nan berkepentingan diperintahkan untuk menjemput peralatan tersebut oleh seseorang berjulukan Beru namalain Bang Beri," ucap Eko.
Eko mengatakan pelaku dan Beri telah saling mengenal sejak tahun 2023. Ia mengaku mendapat perintah dari Beri untuk mengambil 35 kilogram sabu.
Namun, Rahmadi membiarkannya selama tiga hari. Kemudian, dia menindaklanjutinya dengan menghubungi pelaku lain berjulukan Khoirul untuk mengambil pekerjaan tersebut.
"Khoirul menyatakan kesediaannya. Selanjutnya, Rahmadi menghubungi Beri untuk meminta pekerjaan tersebut, dan Beri meminta agar dilakukan panggilan telepon bertiga (conference call) dengan Khoirul," tutur Eko.
Mereka kemudian ditugaskan Beri untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 20 kg di wilayah Selat Baru dengan hadiah Rp8 juta. Rahmadi diberikan Rp 2 juta sebelum menjemput narkotika tersebut.
"Setelah sukses mengambil peralatan tersebut, Rahmadi kembali menerima transfer sebesar Rp 5 juta dari rekan Beri. Uang tersebut kemudian dibagi dengan Khoirul, masing-masing sebesar Rp 2,5 juta," ungkap Eko.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke hotel tempat Rahmadi diamankan dan dikemas dalam dua ransel.
Eko mengatakan, 21,9 kg narkotika jenis sabu nan diamankan polisi ini jika dikonversikan nilainya mencapai Rp 39,4 miliar. Ia menambahkan, pihaknya bakal mendalami lebih jauh keterlibatan pihak lain dan peralatan bukti tersebut bakal diuji di laboratorium forensik.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·