Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram (Kg). Penyelundupan peralatan haram itu diduga dikendalikan oleh jaringan Medan-Jakarta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada operasi Kegiatan Rutin nan Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka nan mempunyai peran berbeda dalam jaringan, mulai dari perekrut hingga kurir.
Eko menjelaskan, pengungkapan ini bermulai saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (19/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 balut sabu dengan total berat 13 kilogram nan disembunyikan di dalam mobil.
Salah satu tersangka, Tri Daruslan Rahman Situmeang (33), diketahui membawa narkotika dari Medan dengan tujuan ke area Tangerang, Banten. Sabu disembunyikan rapi di bawah jok bangku depan kendaraan untuk mengelabui petugas.
"13 kg sabu disimpan dibawah jok bangku depan ialah nan sebelah kanan 7 kg dan sebelah kiri 6 Kg dengan tujuan Jakarta," kata Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Sabtu (1/5/2026).
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan peralatan bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menggunakan sistem pengendalian jarak jauh. Para kurir diarahkan secara intensif melalui aplikasi pesan pribadi oleh sosok nan dikenal dengan nama Cindo.
Selama perjalanan, kurir diwajibkan mengirimkan letak secara berkala, apalagi melakukan panggilan video dengan pengendali nan berada di Sibolga untuk memastikan kondisi di lapangan.
"Tersangka Tri Daruslan dihubungi Togar Hot Parulian, pengendali di Sibolga menggunakan videocall untuk menanyakan situasi dan meminta videokan sekeliling tersangka," ungkap Eko.
Selain Tri, Daruslan polisi juga menangkap Raja Rotua Situmeang (36) dan Ega Yuda Pratama (25) di Tangerang pada Senin, (20/4/2026).
Setelah melakukam interogasi terhadap tiga tersangka awal, tim melanjutkan penyelidikan ke Pekanbaru, Riau. Di sana polisi sukses menangkap tersangka lain ialah Togar Hot Parulian Simanungkalit (50) nan berkedudukan sebagai perekrut kurir serta dua anggotannya Hari Handoko (29) Solahuddin Siregar (41).
Togar merupakam residivis kasus narkotika pada 2020 dan 2023. Eko menyebut, dia merekrut sejumlah orang untuk mengantarkan narkotika dengan iming-iming penghasilan hingga Rp 10 juta per kilogram.
"Dia bekerja atas perintah seorang 'Bos' nan hingga sekarang tetap dalam pengejaran," jelas Eko.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan kendaraan nan telah dimodifikasi dengan kompartemen rahasia. Sabu disembunyikan di bagian bawah jok maupun lantai kendaraan nan telah dilas menyerupai kotak tersembunyi.
Dari pengungkapan ini, total nilai sabu nan diamankan diperkirakan mencapai Rp 23,4 miliar. Polisi juga menyebut keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Eko menegaskan bakal terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan nan lebih besar. Termasuk memburu pengendali utama.
"Rencana tindak lanjut melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pengembangan terhadap jalur finansial jaringan," tegas Brigjen Eko.
Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan forensik terhadap peralatan bukti serta rekonstruksi guna memperkuat proses norma terhadap para tersangka.
(ond/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·