Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak saat Masuk Indonesia, Ini Rinciannya

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: Sony Herdiana/Shutterstock

Jemaah nan bakal menunaikan ibadah haji sekarang tidak perlu cemas mengenai peralatan bawaan alias oleh-oleh mereka saat tiba ke Indonesia.

Sebab, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak, dalam rangka impor untuk peralatan bawaan jemaah.

"Urusan bawa kembali oleh-oleh ke Indonesia sudah dipermudah sama pemerintah, buat jemaah haji regular, maupun jemaah haji khusus," kata pihak Bea Cukai, seperti dikutip dari IG @beacukairi.

Adapun untuk jemaah haji reguler bakal dibebaskan bea masuk dan pajak untuk seluruh peralatan pribadi.

Jamaah calon haji memilih busana nan dijual di sekitar hotel area Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sedangkan Jemaah haji unik bakal dibebaskan bea masuk dan pajak hingga 2.500 dolar Amerika, alias sekitar Rp 43 juta.

Namun, ada syarat nan kudu dipenuhi jemaah jika mau dibebaskan dari pajak saat membawa barang, alias oleh-oleh ketika pulang ke Indonesia.

Salah satunya adalah berangkat dengan kuota visa Indonesia dan terdaftar di SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji terpadu).

Kemudian, peralatan nan dibawa masuk ke Indonesia merupakan milik pribadi, dan bukan untuk diperjualbelikan.

"Agar proses kepulangan tetap lancar, pastikan hanya membawa peralatan milik pribadi dan hindari menerima titipan dari pihak lain," pungkas pihak Bea Cuka Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan