Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons soal PT Pertamina (Persero) nan meningkatkan nilai LPG nonsubsidi 19 persen per 18 April 2026.
Bahlil mengatakan, kenaikan nilai tersebut memang tidak diatur oleh pemerintah lantaran kudu menyesuaikan dengan sistem nilai pasar global.
Menurutnya, LPG nonsubsidi diperuntukkan bagi sektor industri, hotel, dan restoran, dan harganya sangat berjuntai pada pergerakan nilai minyak dunia.
“Jadi itu memang kita tidak atur harganya, dia menyesuaikan nilai pasar. Tapi jika harganya langka, saya pikir laporan dari kami standar minimum di atas 10 hari kok, di atas standar minimum nasional,” kata Bahlil kepada awak media usai konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, terdapat formulasi nilai nan merujuk pada Saudi Aramco, sehingga andaikan nilai internasional mengalami penurunan, maka nilai di tingkat domestik juga dipastikan bakal ikut turun.
“(Harga turun jika nilai minyak bumi turun) itu pasti. Kan ada formulasinya,” ucap Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil menekankan pemerintah belum pernah meningkatkan nilai LPG subsidi 3 kilogram sejak program tersebut mulai diterapkan sekitar tahun 2006-2007.
Menurutnya, lonjakan nilai nan sering ditemui masyarakat di lapangan lebih disebabkan oleh praktik permainan nilai nan dilakukan oleh oknum di tingkat pemasok maupun pangkalan.
“Yang ada itu adalah dimainkan harganya di pemasok dan pangkalan, itu kira-kira,” tutur Bahlil.
Bahlil kembali memastikan, untuk kategori LPG 3 kilogram, stok nasional saat ini berada dalam posisi kondusif dan di atas standar minimum nasional. “Dan harganya tidak ada kenaikan. Flat,” sebutnya.
Adapun kenaikan nilai baru ini bertindak pada tabung Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg seiring dengan naiknya nilai minyak mentah dan gas lantaran perang.
Berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, nilai terbaru LPG 5,5 kg untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Rp 107.000 per tabung, naik Rp 17.000 jika dibandingkan nilai terakhir kali pada November 2023 Rp 90.000 (18,89 persen).
Sementara nilai LPG 12 kg naik Rp 36.000 dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Kenaikannya mencapai 18,75 persen.
Selain di DKI Jakarta dan Jawa, nilai LPG 5,5 kg ada 12 kg lebih mahal lagi. Misalnya, di Provinsi Aceh hingga Kepulauan Riau naik menjadi Rp 111.000 dan Rp 230.000 per tabung.
Di sejumlah provinsi di Kalimantan dan Sulawesi masing-masing menjadi Rp 114.000 dan Rp 238.000 per tabung. Termahal ada di Maluku dan Papua nan dijual Rp 134.000 dan Rp 285.000 per tabung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·