Aturan Baru Restitusi Pajak Purbaya: Ini Bocoran dan Reaksi Pengusaha

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Mei 2026, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak namalain restitusi.

Kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nan merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 nan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan perubahan skema restitusi bagi para wajib pajak badan ini dilakukan lantaran selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.

Menurut Purbaya, nilai restitusi tiap tahun nan digelontorkan negara tidak sedikit. Pada tahun lampau saja, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.

"Restitusi tahun lampau itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya berprasangka di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI awal pekan ini, dikutip Senin (20/4/2026).

Mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya nan berangkaian dengan restitusi sektor upaya sumber daya alam (SDA). Proses audit bakal mencakup periode 2020 hingga 2025.

Purbaya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya konsentrasi nan 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.

"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berfaedah kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai nan nggak berkuasa dapat restitusi," ungkapnya.

Konsep Baru Restitusi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti memastikan, kebijakan terbaru itu tak bakal mengganggu kewenangan restitusi para wajib pajak.

"Mengenai kewenangan restitusi, kami sangat mengerti bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan kewenangan wajib pajak. Tentunya tidak bakal kami simpan sendiri jika memang itu sudah menjadi kewenangan wajib pajak," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur.

Kendati begitu, dia menekankan, perubahan mendasar kebijakan restitusi nantinya bakal menitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat bakal diperkuat ke depannya unik untuk nan terbukti alim memenuhi kewajibannya.

"Namun memang pada saat ini kita berupaya agar nan mendapatkan restitusi dengan waktu sigap alias pengembalian pembukaan tadi, itu adalah betul-betul wajib pajak nan tingkat kepatuhannya adalah memang sudah betul seperti itu," tegasnya.

"Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa nan mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan bakal segera keluar, jadi mending kita tunggu saja," ungkap Inge.

Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, ialah paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan nan sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.

‎"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini bakal mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya mengenai pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai bertindak pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.

DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.

‎"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aktivitas pengharmonisasian sebelumnya nan telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

‎Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jejeran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

‎Salah satu poin utama adalah sistem penelitian atas permohonan Wajib Pajak nan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pembukaan dapat diberikan alias tidak.

‎Selain itu, diatur pula bahwa dalam perihal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan umum dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, andaikan tidak memenuhi ketentuan alias terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak alias proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

Cash Flow Terganggu

Merespons kebijakan baru restitusi, kalangan pengusaha pun telah buka suara, salah satunya disampaikan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyapratama.

Ia mengatakan, pengusaha hingga sekarang tetap memantau rencana pengubahan skema restitusi ini melalui publikasi rancangan peraturan menteri finansial (RPMK).

"Sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi, kami memandang krusial adanya obrolan konstruktif berbareng pemerintah guna memastikan kebijakan ini selaras dengan situasi bumi upaya dan suasana investasi nan kondusif," kata Siddhi kepada CNBC Indonesia.

Siddhi mengatakan, pihak pengusaha pun belum memperoleh info skema baru restitusi nan ditawarkan oleh pemerintah. Ia baru mendengar adanya kebijakan restitusi nan bakal diberlakukan secara selektif.

"Kami tetap menunggu perkembangan terakhir, walaupun ada pemikiran pemberlakuan kebijakan secara selektif," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto juga mengaku belum mendapatkan info skema baru nan bakal diterapkan pemerintah mengenai restitusi pajak. Namun, dia menekankan, kebijakan baru ini sepatutnya tidak menyetop sementara restitusi pajak, lantaran itu kewenangan para wajib pajak.

"Restitusi itu kewenangan wajib pajak, mestinya jika sudah disetujui besarannya ya segera dicairkan, di samping proses persetujuannya kudu dipercepat pula," tegus Kacuk.

Kacuk menekankan, jika kebijakan restitusi terganggu, efeknya bakal mempengaruhi aliran biaya operasional alias cash flow perusahaan. Ujungnya malah mengganggu aktivitas industri di dalam negeri, nan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi.

"Tentu jika diperketat nan berujung menjadi lambat maka bakal mempengaruhi cash flow. Ini terpulang dari wajib pajak dalam mengelola cash flownya. Prinsipnya restitusi adalah kewenangan wajib pajak, gak perlulah dipersulit," tuturnya.

"Kalau negara tidak punya uang, ya cari sumber biaya lain dan jangan halangi alias persulit wajib pajak. Atau kurangi belanja-belanja nan kurang prioritas, dan jangan semua kemudian menjadi prioritas dan urgent," ungkap Kacuk.

Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Sari Esayanti. Ia apalagi menekankan, pemerintah sudah semestinya meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak, nan dapat berakibat signifikan terhadap stabilitas bumi upaya dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

Ia turut menekankan, restitusi pajak adalah kewenangan setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak nan telah disetorkan kepada negara, dan krusial dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.

"Kami pikir nan melangkah saat ini sudah baik di mana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran nan dilakukan rupanya kelebihan ataupun sebaliknya kudu membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Sari.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News